Breaking News
- Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pengembangan Kompetensi ASN di Perangkat Daerah
- Rapat Koordinasi Penyusunan Dokumen Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2024
- Bapperida Purworejo Bahas Tema Riset Unggulan Daerah 2025
- Mengikut Rakor Penyusunan Laporan Keuangan TA 2024
- Verifikasi Evaluasi Hasil Pelaksanaan Renja PD Triwulan IV Tahun 2024
- Menghadiri undangan rapat dengan PT KARSA BAYU
- Rapat Koordinasi Persiapan Expose Lomba Hari Habitat Provinsi Jawa Tengah
- Persiapan Musrenbang Kecamatan Tahun 2025
- Bapperida Purworejo Awali Tahun 2025 dengan Penegasan Tupoksi dan Kinerja
- Finalisasi Kamus Pokok-Pokok Pikiran DPRD dan Musrenbang
Mengikuti Sosialisasi Sosialiasasi Pemanfaatan Aplikasi E-Kinerja BKN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
Berita Terkait
- Upacara Dalam Rangka Hari Kebangkitan Nasional ke 116 Bappedalitbang0
- Rapat Inovasi Daerah dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo0
- Mengikuti Fasilitasi Perubahan Perda di Biro Organisasi Setda Provinsi jawa Tengah0
- Kunjungan Bupati dalam Rangka Halal Bihalal dengan Pegawai Bappedalitbang0
- Staff Meeting dan Halal Bihalal Pegawai Bappedalitbang tgl 16 April 20240
- Apel setelah libur Hari Raya Idul Fitri tgl 16 April 20240
- Bappedalitbang Terima Kunjungan Tim Monitoring Kearsipan dari Dinpusip0
- Bupati Purworejo Mendorong Penerapan e-Purchasing untuk Transparansi Pengadaan Barang/Jasa0
- Bappedalitbang Kabupaten Purworejo Salurkan Bantuan ke Panti Rehabilitasi Sosial Plandi0
- Monitoring Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Arsip Bappedalitbang0
Berita Populer
- SURPRISE
- Kemendagri Selenggarakan Sosialisasi Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
- SOSIALISASI DAK NON FISIK TAHUN ANGGARAN 2021 BIDANG KESEHATAN
- Purworejo Ditunjuk Sebagai Salah Satu Percontohan Mapping Permendagri 90 Tahun 2019
- Bappedalitbang mengikuti Bimbingan Teknis Pemanfaatan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
- Sosialisasi Fraud Risk Assessment (FRA)
- Muatan Teknis Substansi Lembaga tentang Perencanaan Menjadi Bekal Bagi Peserta Pelatihan Dasar CPNS Kabupaten Purworejo
- LOWONGAN TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (TPM) DAN KOORDINATOR TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (KTPM) PROGRAM STRATEGIS IRRIGATION MODERNIZATION AND URGENT REHABILITATION PROJECT (SIMURP) PADA WILAYAH KERJA
- Pembahasan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 130/736/SJ tentang Percepatan Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah oleh Tim Penyusun RKPD Tahun 2021
- Sosialisasi Arah Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2024
Purworejo - Bappedalitbang Kabupaten Purworejo pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 mengikuti Sosialisasi Sosialiasasi Pemanfaatan Aplikasi E-Kinerja BKN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo di Ruang Arahiwang Setda Kabupaten Purworejo. Sambutan dan pembukaan Acara dibuka oleh Plt. Sekda Purworejo, sebagai narasumber utama adalah DR. SAMSUL HIDAYAT Fungsional Madya/Plt. Direktur Kinerja BKN Pusat. Acara dihadiri oleh Semua Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo.
Hal-hal yang perlu dilaksanakan antara lain:
-
Tujuan Pelaksanaan sosialisasi:
-
Peningkatan kualitas dan kompetensi SDM dalam memahami aplikasi Ekinerja.
-
Menyamakan persepsi terkait aplikasi Ekinerja.
-
Manfaat Pelaksanaan aplikasi Ekinerja (Pengelolaan Kinerja Pegawai) adalah perencaaan kinerja , pelaksanaan, evaluasi dan penilaian setiap ASN dengan IT.
-
Dasar dari pelaksaan E-kinejra adalah amanat PermenpanRB Nomor 6 Tahun 2022.
-
Semua ASN di Indonesia dalam menyusun/melaporkan kinerja dengan aplikasi Ekinerja terkecuali untuk Fungsional Guru dengan Plat Form “ Merdeka Mengajar”.
-
Untuk Kabupaten Purworejo melaksanakan Ekinerja sudah sejak Januari 2024. Hasil evaluasi BKPSDM untuk Januari sampai dengan Mei masih ada ASN yang belum menggunakan. Untuk itu Pj Sekda menegaskan mulai 1 Juli 2024 sudah harus/wajib mengenalkan dan menggunakan E-kinerja.
-
Di bulan Januari 2025 dan selanjutnya sudah menggunakan Ekinerj yaitu :
-
Menyusun Sasaran Kinerja (SKP)
-
Penilaian Sasaran Kinerja
-
Presensi kehadiran/HP/Android
-
Penilaian kinerja bulan Januari s/d Juni semula paling akhir tanggal 10 untuk saat ini mulai bulan Juli dan selanjutnya paling akhir tanggal 5 di bulan berikutnya.
-
ASN wajib menyusun, melaksanakan dan menilaian Ekinerja kepada atasannya sebagai wujud pertanggungjawaban disetiap tugas yang telah dilaksanakan.
-
Apabila ASN tidak menyusun Sasaran Kinerja maka tunjangan kinerjanya akan berkurang 30%.
-
Atasan wajib menilai Ekinerja dan mengfeedback anak buahnya /staf agar dapat kinerjanya sesuai dengan ekspektasi/harapan bagi organisasi.
-
Apabila atasan lupa / lalai menilai ekinerja anak buahnya sebagai kompensasinya maka tunjangan kinerja atasan yang akan dikurangi.