Mengikuti Sosialisasi Sosialiasasi Pemanfaatan Aplikasi E-Kinerja BKN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo

By sekretariat 27 Mei 2024, 15:09:56 WIB sekretariat

Berita Terkait

Berita Populer

Mengikuti Sosialisasi Sosialiasasi Pemanfaatan Aplikasi E-Kinerja BKN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo

Purworejo - Bappedalitbang Kabupaten Purworejo pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 mengikuti  Sosialisasi Sosialiasasi Pemanfaatan Aplikasi E-Kinerja BKN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo di Ruang Arahiwang Setda Kabupaten Purworejo. Sambutan dan pembukaan Acara dibuka oleh Plt. Sekda Purworejo, sebagai narasumber utama adalah DR. SAMSUL HIDAYAT Fungsional Madya/Plt. Direktur Kinerja BKN Pusat. Acara dihadiri oleh Semua Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo.

Hal-hal yang perlu dilaksanakan antara lain:

  1. Tujuan Pelaksanaan sosialisasi:

  • Peningkatan kualitas dan kompetensi SDM dalam memahami aplikasi Ekinerja.

  • Menyamakan persepsi terkait aplikasi Ekinerja.

  1. Manfaat Pelaksanaan aplikasi Ekinerja (Pengelolaan Kinerja Pegawai)  adalah perencaaan kinerja , pelaksanaan, evaluasi dan penilaian setiap ASN dengan IT.

  2. Dasar dari pelaksaan E-kinejra adalah amanat PermenpanRB Nomor 6 Tahun 2022.

  3. Semua ASN di Indonesia dalam menyusun/melaporkan kinerja dengan aplikasi Ekinerja terkecuali untuk Fungsional Guru dengan Plat Form “ Merdeka Mengajar”.

  4. Untuk Kabupaten Purworejo melaksanakan Ekinerja sudah sejak Januari 2024. Hasil evaluasi BKPSDM untuk Januari sampai dengan Mei masih ada ASN yang belum menggunakan. Untuk itu Pj Sekda menegaskan mulai 1 Juli 2024 sudah harus/wajib mengenalkan dan menggunakan E-kinerja.

  5. Di bulan Januari 2025 dan selanjutnya sudah menggunakan Ekinerj yaitu :

  • Menyusun Sasaran Kinerja (SKP)

  • Penilaian Sasaran Kinerja

  • Presensi kehadiran/HP/Android

  1. Penilaian kinerja bulan Januari s/d Juni semula paling akhir tanggal 10 untuk saat ini mulai bulan Juli dan selanjutnya paling akhir tanggal 5 di bulan berikutnya.

  2. ASN wajib menyusun, melaksanakan dan menilaian Ekinerja kepada atasannya sebagai wujud pertanggungjawaban disetiap tugas yang telah dilaksanakan.

  3. Apabila ASN tidak menyusun Sasaran Kinerja maka tunjangan kinerjanya akan berkurang 30%.

  4. Atasan wajib menilai Ekinerja dan mengfeedback anak buahnya /staf agar dapat kinerjanya sesuai dengan ekspektasi/harapan bagi organisasi.

  5. Apabila atasan lupa / lalai menilai ekinerja anak buahnya sebagai kompensasinya maka tunjangan kinerja atasan yang akan dikurangi.

Mencermati dan mentaati serta melaksanakan regulasi peraturan yang berlaku agar ASN tidak dirugikan karena kelalaian ASN sendiri atau kelalian Pimpinan Perangkat Daerah sebagai atasan.