Bupati Purworejo Mendorong Penerapan e-Purchasing untuk Transparansi Pengadaan Barang/Jasa

By litbang 05 Apr 2024, 20:42:04 WIB sekretariat

Berita Terkait

Berita Populer

Bupati Purworejo Mendorong Penerapan e-Purchasing untuk Transparansi Pengadaan Barang/Jasa

Purworejo - Bupati Purworejo, melalui Surat Edaran Nomor: 000.3/1183 tertanggal 15 Februari 2024, telah mengeluarkan kebijakan terkait Penggunaan e-Purchasing/e-Katalog dan Pencatatan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, serta Swakelola pada Aplikasi SPSE. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam proses pengadaan barang/jasa di Kabupaten Purworejo.

Menurut surat edaran tersebut, Bupati Purworejo memerintahkan Kepala Perangkat Daerah selaku PA untuk memastikan bahwa RUP dilaksanakan oleh PPK sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan, hingga terakhir pada tahap penilaian penyedia. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap proses pengadaan dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, Bupati juga menegaskan pentingnya pencatatan realisasi pengadaan langsung, penunjukan langsung, dan swakelola melalui SPSE. Langkah ini diharapkan dapat memudahkan monitoring dan evaluasi terhadap setiap pengadaan yang dilakukan oleh instansi pemerintah di Kabupaten Purworejo.

Dalam rangka memberikan pemahaman yang lebih mendalam terkait implementasi surat edaran tersebut, Bappedalitbang Kabupaten Purworejo mengundang Yusuf Salim, ST (3/4/2024) yang merupakan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Muda Bagian Barjas Setda Kabupaten Purworejo untuk memberikan penjelasan pelaksanaan e-Purchasing/e-Katalog dan SPSE. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan proses pengadaan barang/jasa di Kabupaten Purworejo akan menjadi lebih transparan, efisien, dan akuntabel, serta mampu memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.(hsn)