Forum Konsultasi Publik dan Pembukaan Masa Musrenbang dalam rangka Penyusunan RKPD 2026

By Bidang Rendalev 24 Jan 2025, 05:25:06 WIB Rendalev

Berita Terkait

Berita Populer

Forum Konsultasi Publik dan Pembukaan Masa Musrenbang dalam rangka Penyusunan RKPD 2026

PURWOREJO - Pada Kamis, 23 Januari 2025 bertempat di Pendopo Kabupaten Purworejo, Bapperida Kabupaaten Purworejo mengadakan acara Forum Konsultasi Publik (FKP) dan Pembukaan Masa Musrenbang dalam rangka Penyusunan RKPD Kabupaten Purworejo tahun 2026. Acara FKP dan Musrenbang di hadiri  oleh Kepala Bappeda Provinsi Jawa Tengah dan peserta dihadiri lebih dari 200 peserta yg terdiri dari semua perangkat daerah, LSM, desa, akademisi, dan seluruh unsur masyarakat.

Acara yang berlangsung secara luring dan daring ini dibuka oleh Bupati Purworejo, Ibu Hj Yuli Hastuti, S.H. Beliau menyampaikan tujuan dari Forum Konsultasi Publik ini adalah untuk menjaring aspirasi dan harapan para pemangku kepentingan terhadap prioritas pembangunan daerah tahun 2026, merumuskan saran dan masukan yang akan menjadi pedoman dalam penyempurnaan Rancangan Awal RKPD dan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2026. Sedangkan Pembukaan Masa Musrenbang ini menjadi awal dari serangkaian proses perencanaan pembangunan daerah tahun 2026 selama dua bulan ke depan.

Pada kesempatannya, Kepala Bappeda Provinsi Jawa Tengah menyampaikan beberapa arahan untuk kabupaten/ kota di Jawa Tengah, termasuk Purworejo. Hal tersebut antara lain: 1) Persiapan pelaksanaan kegiatan pada TA 2025 sesuai dengan perencanaan yang telah disusun serta mempersiapkan adanya dinamika perubahan kebijakan KDH terpilih; 2) Persiapan Penyusunan RPJMD dan Renstra PD Th 2025-2029 dengan memperhatikan: Visi Misi Kepala Daerah terpilih; Keselarasan dengan Dokumen RPJPD, RPJMN, dan RPJMD Provinsi; Hasil evaluasi kinerja periode sebelumnya agar berkelanjutan; serta Berprinsip kerangka logis, berorientasi hasil, serta berbasis pada risiko; 3) Penyusunan RKPD 2026 agar diperhatikan keselarasan substansi kebijakannya karena bersamaan dengan Penyusunan RPJMD dan Renstra PD; 4) Kab/ kota memperkuat koordinasi dan komunikasi dengan Pemprov dan dengan kab/ kota lain (terutama dalam mewujudkan kolaborasi dan Kerjasama antar daerah terkait Wilayah Pengembangan); 5) Memperhatikan ketentuan regulasi terkait batas defisit maksimal dalam Menyusun dan merencanakan postur anggaran serta memperhatikan hasil penilaian IPKD Th 2023 untuk Kab/Kota; serta 6) Penguatan pelaksanaan SPM kab/ kota.

Selanjutnya, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo dalam materinya menyampaikan beberapa hal, antara lain: 1) Tahun 2026 merupakan tahun terakhir dalam RPJMD 2021-2026, sehingga dalam penyusunan RKPD 2026 harus mendukung pencapaian target RPJMD 2021-2026, 2) Tahun 2026 merupakan tahun kedua dalam Rancangan Teknokratik RPJMD 2025-2029 yang merupakan tahap pertama RPJPD 2025-2045, sehingga penyusunan ranwal RKPD harus memperhatikan target Indikator Utama Pembangunan (IUP) dan arah kebijakan yang telah ditetapkan dalam Perda RPJPD 2025-2045, 3) KPU telah menetapkan Bupati dan Wakil Bupati terpilih 2025-2030, sehingga dalam penyusunan RKPD 2026 harus memperhatikan dokumen visi misi dan program calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang telah diserahkan ke KPU pada proses Pilkada, dan 4) Memperhatikan visi, misi, program, dan quick win nasional.

Setelah agenda FKP ini, akan dilaksanakan Musrenbang di tingkat kecamatan pada Selasa-Kamis, 4-6 Februari 2025, serta Forum di perangkat daerah masing-masing pada Rabu-Jumat, 12-14 Februari 2025. Diharapkan proses partisipatif akan selesai dan disimpulkan dalam Musrenbang Kabupaten yang direncanakan pada minggu ketiga Maret 2025. ~fid