Bimbingan Teknis Seri I tentang Pelaporan Aksi 2, 3, 4, dan 5 pada Web Monitoring Aksi Konvergensi

By Pemsosbud 26 Apr 2023, 12:12:10 WIB Bidang PPMPSDAIK

Berita Terkait

Berita Populer

Bimbingan Teknis Seri I tentang Pelaporan Aksi 2, 3, 4, dan 5 pada Web Monitoring Aksi Konvergensi

  •     Bappedalitbang Kabupaten Purworejo mengikuti Bimbingan Teknis Seri I tentang Pelaporan Aksi 2, 3, 4, dan 5 pada Web Monitoring Aksi Konvergensi di Ruang Sidang VI/A Bappeda Provinsi Jawa Tengah pada hari senin tanggal 3 April 2023. Bimbingan Teknis dibuka oleh Kasubbid Kesejahteraan Sosial Bappeda Provinsi Jawa Tengah, Ibu Danik Aneswati, S.T., M.P.W.K. Beliau menyampaikan bahwa acara ini dilaksanakan dalam rangka pembinaan kepada kabupaten/kota untuk pelaksanaan dan pelaporan aksi konvergensi percepatan penurunan stunting dalam web monitoring aksi bangda kemendagri. Acara dihadiri oleh Bappedalitbang secara luring dan Dinas Kesehatan, Dinas sosialdaldukkb, Dinas PPPAPMD, Dindikbud, dan Dinpupr secara daring. 
  •     Intervensi yang harus dilakukan oleh pemerintah dalam aksi konvergensi adalah meningkatkan cakupan layanan terhadap stunting tidak hanya mengobati anak stunting, yang harapannya akan dirasakan oleh anak-anak stunting dalam penurunan angka stunting dan mencegah stunting dengan diukur melalui 29 indikator. Sebelum mulai melakukan input aksi 2 dan seterusnya harus terlebih dahulu mengisi data pada master ansit dan aksi 1. Aksi 1 yaitu Proses analisis guna merumuskan lokus prioritas, pemetaan program dan kegiatan, identifikasi masalah dan rekomendasi.
  •     Pelaporan Aksi Konvergensi 2, 3, 4, dan 5 Stunting pada web monitoring dan evaluasi Bangda Kemendagri meliputi:
  • 1. Aksi 2: Rencana Kegiatan Percepatan Penurunan Stunting. Aksi 2 merupakan Proses penyusunan rencana program dan kegiatan tindak lanjut dari masalah dan rekomendasi dari Aksi 1 serta rencana program/kegiatan untuk memenuhi ketercapaian target atas indikator cakupan layanan essensial maupun supply. 
  • 2. Aksi 3 : Rembuk stunting.
  • 3. Aksi 4 : Regulasi Kabupaten/Kota tentang percepatan penurunan stunting.
  • 4. Aksi 5: Pembinaan Pelaku & Pemerintahan Desa/Kelurahan.