- Bapperida Kabupaten Purworejo menggelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan ke-79 di Halaman Kantor Bapperida
- Bapperida Purworejo Selenggarakan FGD Penyusunan Masterplan Kawasan Pesisir Selatan Kabupaten Purworejo
- Paparan Pendahuluan dan FGD dalam rangka Penyusunan Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi
- Bapperida Bersama Dinas Kearsipan Latih ASN Terapkan Aplikasi Srikandi dalam Pengelolaan Arsip Dinamis
- Wujudkan Tertib Arsip, Bapperida Purworejo Gelar Rakor Pembinaan Arsip Dinamis
- Bapperida Purworejo mengikuti Zoom Meeting Sosialisasi DAK PPKT
- Bapperida Purworejo Mengikuti Rapat Koordinasi Penyelenggaraan SPAM Provinsi Jawa Tengah TA 2025
- Bapperida Purworejo Selenggarakan Coaching Clinic 4 Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman Kabupaten Purworejo (PPSP)
- Bapperida Purworejo Mengikuti Expose Laporan Pendahuluan Penyusunan FS TPA Jetis
- Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Peningkatan Kapasitas Peran Pemerintah Daerah dalam Program NUFReP
Bapperida Purworejo Ikuti Sosialisasi Penyelenggaraan Undian Gratis dan Pengumpulan Uang atau Barang
Bapperida Purworejo Ikuti Sosialisasi Penyelenggaraan Undian Gratis dan Pengumpulan Uang atau Barang
Berita Terkait
- Bapperida Purworejo Ikuti Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-970
- Bapperida Purworejo Ikuti Rakor Penghargaan PNS Berprestasi0
- Bapperida Kabupaten Purworejo mengikuti kegiatan Pembinaan Statistik Sektoral yang diselenggarakan oleh Dinkominfostasandi Kabupaten Purworejo.0
- BAPPERIDA Kabupaten Purworejo terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik!0
- BAPPERIDA Purworejo Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik Tanpa Suap dan Gratifikasi0
- Bapperida Kabupaten Purworejo Ikuti Rekonsiliasi Aset Triwulan III yang Digelar BPKPAD0
- Bapperida Purworejo Gelar Rapat Internal Bahas Evaluasi dan Rencana Kegiatan Akhir Tahun0
- Rakor Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas0
- Bapperida Gelar Apel Rutin Pagi, tekankan Kinerja Pegawai0
- Survey Kepuasan Masyarakat Semseter I Tahun 20250
Berita Populer
- SURPRISE
- Sosialisasi Fraud Risk Assessment (FRA)
- Kemendagri Selenggarakan Sosialisasi Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
- SOSIALISASI DAK NON FISIK TAHUN ANGGARAN 2021 BIDANG KESEHATAN
- Purworejo Ditunjuk Sebagai Salah Satu Percontohan Mapping Permendagri 90 Tahun 2019
- Bappedalitbang mengikuti Bimbingan Teknis Pemanfaatan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
- LOWONGAN TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (TPM) DAN KOORDINATOR TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (KTPM) PROGRAM STRATEGIS IRRIGATION MODERNIZATION AND URGENT REHABILITATION PROJECT (SIMURP) PADA WILAYAH KERJA
- Sosialisasi Arah Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2024
- Muatan Teknis Substansi Lembaga tentang Perencanaan Menjadi Bekal Bagi Peserta Pelatihan Dasar CPNS Kabupaten Purworejo
- KOORDINASI PEMANFAATAN TANAH GG

Keterangan Gambar : undian
Senin, 27 Oktober 2025 - Bapperida Kabupaten Purworejo mengikuti Sosialisasi Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah dan Pengumpulan Uang atau Barang yang diselenggarakan oleh Dinsosdaldukkb.
Acara dibuka oleh Plt. Sekretaris Dinsosdaldukkb dan dihadiri oleh perwakilan Perangkat Daerah, Universitas, serta Organisasi Kemasyarakatan.
Plt. Sekretaris Dinsosdaldukkb menyampaikan adanya perubahan peraturan mengenai undian gratis berhadiah dan pengumpulan sumbangan uang atau barang menjadi Permensos no 3 tahun 2024 tentang UGB dan Permensos no 8 tahun 2024 tentang pengumpulan uang atau barang.
Aturan penyelenggaraan UGB dan PUB harus melalui izin dari Kementerian Sosial dengan melalui rekomendasi dari Dinsosdaldukkb serta melaporkan hasil penyelenggaraan UGB dan PUB kepada Dinsosdaldukkb.
Penyelenggara UGB adalah organisasi yang diakui sebagai badan hukum maupun organisasi yang bukan badan hukum, tetapi telah berdiri paling singkat 1 (satu) tahun, serta dalam penyelenggaraan UGB harus memenuhi unsur:
a. penyelenggara;
b. produk barang/jasa yang dipromosikan;
c. hadiah sudah tersedia yang terbatas dan telah ditetapkan;
d. hadiah bukan makhluk hidup, barang bekas, dan barang yang dilarang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. peserta UGB tidak terbatas;
f. jangka waktu terbatas; dan
g. bersifat undian dan tidak mengandung unsur perjudian.
Sedangkan penyelenggaraan PUB dilaksanakan oleh masyarakat melalui Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum (perkumpulan atau yayasan), sama dengan UGB, penyelenggaraan PUB harus melalui izin Kementerian Sosial dengan rekomendasi dari Dinsosdaldukkb. Terdapat penyelenggaraan PUB yang tidak memerlukan izin yaitu:
a. zakat;
b. pengumpulan di dalam tempat peribadatan;
c. keadaan darurat di lingkungan terbatas;
d. gotong royong di lingkungan terbatas di sekolah, kantor, rukun warga atau tetangga, kelurahan atau desa atau nama lain;
e. dalam pertemuan terbatas yang bersifat spontan.









