Bapperida Purworejo Ikuti Sosialisasi Penyelenggaraan Undian Gratis dan Pengumpulan Uang atau Barang
Bapperida Purworejo Ikuti Sosialisasi Penyelenggaraan Undian Gratis dan Pengumpulan Uang atau Barang

By sekretariat 28 Okt 2025, 15:41:00 WIB sekretariat

Berita Terkait

Berita Populer

Bapperida Purworejo Ikuti Sosialisasi Penyelenggaraan Undian Gratis dan Pengumpulan Uang atau Barang

Keterangan Gambar : undian


Senin, 27 Oktober 2025 - Bapperida Kabupaten Purworejo mengikuti Sosialisasi Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah dan Pengumpulan Uang atau Barang yang diselenggarakan oleh Dinsosdaldukkb.
Acara dibuka oleh Plt. Sekretaris Dinsosdaldukkb dan dihadiri oleh perwakilan Perangkat Daerah, Universitas, serta Organisasi Kemasyarakatan.
Plt. Sekretaris Dinsosdaldukkb menyampaikan adanya perubahan peraturan mengenai undian gratis berhadiah dan pengumpulan sumbangan uang atau barang menjadi Permensos no 3 tahun 2024 tentang UGB dan Permensos no 8 tahun 2024 tentang pengumpulan uang atau barang.
Aturan penyelenggaraan UGB dan PUB harus melalui izin dari Kementerian Sosial dengan melalui rekomendasi dari Dinsosdaldukkb serta melaporkan hasil penyelenggaraan UGB dan PUB kepada Dinsosdaldukkb.
Penyelenggara UGB adalah organisasi yang diakui sebagai badan hukum maupun organisasi yang bukan badan hukum, tetapi telah berdiri paling singkat 1 (satu) tahun, serta dalam penyelenggaraan UGB harus memenuhi unsur:
a. penyelenggara;
b. produk barang/jasa yang dipromosikan;
c. hadiah sudah tersedia yang terbatas dan telah ditetapkan;
d. hadiah bukan makhluk hidup, barang bekas, dan barang yang dilarang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. peserta UGB tidak terbatas;
f. jangka waktu terbatas; dan
g. bersifat undian dan tidak mengandung unsur perjudian.
Sedangkan penyelenggaraan PUB dilaksanakan oleh masyarakat melalui Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum (perkumpulan atau yayasan), sama dengan UGB, penyelenggaraan PUB harus melalui izin Kementerian Sosial dengan rekomendasi dari Dinsosdaldukkb. Terdapat penyelenggaraan PUB yang tidak memerlukan izin yaitu:
a. zakat;
b. pengumpulan di dalam tempat peribadatan;
c. keadaan darurat di lingkungan terbatas;
d. gotong royong di lingkungan terbatas di sekolah, kantor, rukun warga atau tetangga, kelurahan atau desa atau nama lain;
e. dalam pertemuan terbatas yang bersifat spontan.