- Bapperida Kabupaten Purworejo menggelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan ke-79 di Halaman Kantor Bapperida
- Bapperida Purworejo Selenggarakan FGD Penyusunan Masterplan Kawasan Pesisir Selatan Kabupaten Purworejo
- Paparan Pendahuluan dan FGD dalam rangka Penyusunan Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi
- Bapperida Bersama Dinas Kearsipan Latih ASN Terapkan Aplikasi Srikandi dalam Pengelolaan Arsip Dinamis
- Wujudkan Tertib Arsip, Bapperida Purworejo Gelar Rakor Pembinaan Arsip Dinamis
- Bapperida Purworejo mengikuti Zoom Meeting Sosialisasi DAK PPKT
- Bapperida Purworejo Mengikuti Rapat Koordinasi Penyelenggaraan SPAM Provinsi Jawa Tengah TA 2025
- Bapperida Purworejo Selenggarakan Coaching Clinic 4 Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman Kabupaten Purworejo (PPSP)
- Bapperida Purworejo Mengikuti Expose Laporan Pendahuluan Penyusunan FS TPA Jetis
- Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Peningkatan Kapasitas Peran Pemerintah Daerah dalam Program NUFReP
Rakor Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas
Berita Terkait
- Bapperida Gelar Apel Rutin Pagi, tekankan Kinerja Pegawai0
- Survey Kepuasan Masyarakat Semseter I Tahun 20250
- ASN Bapperida Kokohkan Semangat Pancasila di Upacara Kesaktian 1 Oktober0
- Rapat Pembinaan Disiplin, Jiwa Korsa, dan Wawasan Kebangsaan Anggota KORPRI Kabupaten Purworejo Tahun 20250
- PPPK Bapperida Purworejo Ikuti Orientasi Angkatan I0
- Sosialisasi SLKS 0
- Rapat Monev dan Kelas Konsultasi Aplikasi ARIP BPJS Kesehatan0
- Sosialisasi Implementasi SP2D Online Melalui Aplikasi SIPD di Purworejo0
- Bapperida Gelar Apel Pagi dan Sampaikan Arahan Terkait Disiplin Kerja ASN0
- Apel Luar Biasa Senin 25 Agustus 0250
Berita Populer
- SURPRISE
- Sosialisasi Fraud Risk Assessment (FRA)
- Kemendagri Selenggarakan Sosialisasi Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
- SOSIALISASI DAK NON FISIK TAHUN ANGGARAN 2021 BIDANG KESEHATAN
- Purworejo Ditunjuk Sebagai Salah Satu Percontohan Mapping Permendagri 90 Tahun 2019
- Bappedalitbang mengikuti Bimbingan Teknis Pemanfaatan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
- LOWONGAN TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (TPM) DAN KOORDINATOR TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (KTPM) PROGRAM STRATEGIS IRRIGATION MODERNIZATION AND URGENT REHABILITATION PROJECT (SIMURP) PADA WILAYAH KERJA
- Sosialisasi Arah Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2024
- Muatan Teknis Substansi Lembaga tentang Perencanaan Menjadi Bekal Bagi Peserta Pelatihan Dasar CPNS Kabupaten Purworejo
- KOORDINASI PEMANFAATAN TANAH GG

PURWOREJO - BAPPERIDA Kabupaten Purworejo menggelar undangan di Ruang Arahiwang, Senin 20 Oktober 2025 — Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas dan Pemanfaatan Properti Investasi , bertempat di Ruang Arahiwang, Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut Inspektur Daerah Kabupaten Purworejo yang memberikan pemaparan tentang pentingnya peningkatan tata kelola barang milik daerah dan langkah-langkah strategis untuk mencegah penyalahgunaan aset, khususnya kendaraan dinas.
Latar Belakang: Hasil Inspeksi SPI dan Barjas
Laporan ini disusun sebagai tindak lanjut dari hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) dan hasil inspeksi terkait pengadaan barang dan jasa (Barjas) yang menunjukkan potensi korupsi masih tinggi. Berdasarkan SPI, Kabupaten Purworejo memperoleh skor 76,6 , yang berada dalam kategori "Siaga", dengan kategori "Sadar" (≥78).
Dari total 15 poin PR hasil SPI, 12 poin telah diselesaikan. Tiga poin yang masih menjadi perhatian adalah:
-
Penyampaian larangan penggunaan kendaraan dinas di luar keperluan dinas.
-
Pelaksanaan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
-
Keterbukaan informasi publik oleh Kominfo.
Materi 1: Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas
Dalam laporan tersebut, dijelaskan bahwa aturan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi telah tertuang dalam Surat Edaran (SE), namun hingga saat ini masih banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum menerima atau menindaklanjutinya. Penegasan ini penting mengingat kendaraan dinas merupakan aset negara yang hanya dapat digunakan untuk keperluan operasional kedinasan.
Materi 2: Sosialisasi Properti Investasi dan Hasil Audit BPK
Materi kedua membahas hasil audit BPK terkait properti investasi dan sensus barang milik daerah yang akan berakhir pada bulan November. Ditegaskan bahwa:
-
Aset tanah yang tidak dimanfaatkan sesuai Tugas dan Fungsi (Tusi) wajib dikembalikan kepada Pengelola Barang yaitu Bupati melalui Sekretaris .
-
Aset tetap yang dimanfaatkan sesuai dengan Tusi tetap dapat digunakan oleh OPD.
-
Aset lainnya yang menurut Tusi belum dimanfaatkan, apabila memungkinkan dapat disewakan, misalnya tanah-tanah milik Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP).
-
Boleh disewakan oleh OPD jika sesuai Tusi. Misal tanah untuk demplot bagi DKPP.
Kalau tidak digunakan kembalikan ke Bupati. Cq. Pengelola Barang (sekda). Yang boleh menyewakan Bupati cq Sekda. Sebagai pengelola barang..









