Rakor Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas

By ADMINBAPPEDA 20 Okt 2025, 13:43:29 WIB sekretariat
Rakor Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas

PURWOREJO - BAPPERIDA Kabupaten Purworejo menggelar undangan di Ruang Arahiwang, Senin 20 Oktober 2025 — Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas dan Pemanfaatan Properti Investasi , bertempat di Ruang Arahiwang, Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut Inspektur Daerah Kabupaten Purworejo yang memberikan pemaparan tentang pentingnya peningkatan tata kelola barang milik daerah dan langkah-langkah strategis untuk mencegah penyalahgunaan aset, khususnya kendaraan dinas.

Latar Belakang: Hasil Inspeksi SPI dan Barjas

Laporan ini disusun sebagai tindak lanjut dari hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) dan hasil inspeksi terkait pengadaan barang dan jasa (Barjas) yang menunjukkan potensi korupsi masih tinggi. Berdasarkan SPI, Kabupaten Purworejo memperoleh skor 76,6 , yang berada dalam kategori "Siaga", dengan kategori "Sadar" (≥78).

Dari total 15 poin PR hasil SPI, 12 poin telah diselesaikan. Tiga poin yang masih menjadi perhatian adalah:

  1. Penyampaian larangan penggunaan kendaraan dinas di luar keperluan dinas.

  2. Pelaksanaan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).

  3. Keterbukaan informasi publik oleh Kominfo.

Materi 1: Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas

Dalam laporan tersebut, dijelaskan bahwa aturan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi telah tertuang dalam Surat Edaran (SE), namun hingga saat ini masih banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum menerima atau menindaklanjutinya. Penegasan ini penting mengingat kendaraan dinas merupakan aset negara yang hanya dapat digunakan untuk keperluan operasional kedinasan.

Materi 2: Sosialisasi Properti Investasi dan Hasil Audit BPK

Materi kedua membahas hasil audit BPK terkait properti investasi dan sensus barang milik daerah yang akan berakhir pada bulan November. Ditegaskan bahwa:

  • Aset tanah yang tidak dimanfaatkan sesuai Tugas dan Fungsi (Tusi) wajib dikembalikan kepada Pengelola Barang yaitu Bupati melalui Sekretaris .

  • Aset tetap yang dimanfaatkan sesuai dengan Tusi tetap dapat digunakan oleh OPD.

  • Aset lainnya yang menurut Tusi belum dimanfaatkan, apabila memungkinkan dapat disewakan, misalnya tanah-tanah milik Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP).

  • Boleh disewakan oleh OPD jika sesuai Tusi. Misal tanah untuk demplot bagi DKPP. 
    Kalau tidak digunakan kembalikan ke Bupati. Cq. Pengelola Barang (sekda). Yang boleh menyewakan Bupati cq Sekda. Sebagai pengelola barang..

Melalui kegiatan ini, diharapkan setiap OPD dapat lebih memahami peraturan yang berlaku terkait pengelolaan aset daerah, serta meningkatkan kepatuhan terhadap larangan penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan dinas. BPKPAD dan Inspektorat juga menekankan pentingnya integritas dalam pengelolaan kekayaan daerah guna mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.