Webinar Sosialisasi Arah Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Insentif Daerah (DID) dan APBD Tahun Anggaran 2020 Untuk Percepatan Penurunan Stunting

By Pemsosbud 24 Mei 2021, 07:40:28 WIB Pemsosbud

Berita Terkait

Berita Populer

Webinar Sosialisasi Arah Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Insentif Daerah (DID) dan APBD Tahun Anggaran 2020 Untuk Percepatan Penurunan Stunting

Pemerintah telah menetapkan target penurunan prevalensi stunting sebesar 14 % pada tahun 2024. Untuk mencapai taeget tersebut diperperlukan pelaksanaan program dan kegiatan yang konvergen dan terintegrasi, baik antara program dan kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa. Pemerintah juga memobilisasi berbagai sumber daya untuk mendukung pencapaian target tersebut, diantaranya memberikan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang terkait dengan percepatan penurunan stunting kepada Kabupaten/Kota yang menjadi lokasi prioritas.

Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, tidak seluruh Kabupaten/Kota menampaikan usulan untuk memperoleh DAK yang terkait dengan percepatan penurunan stunting. Guna mendorong agar Kabupaten/Kota mengusulkan DAK tersebut, Sekretariat Wakil Presiden bekerja sama dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas dan Kementerian Dalam Negeri akan melaksanakan Webinar Sosialisasi Arah Kebijakan DAK, DID dan APBD terkait Percepatan Penurunan Stunting Tahun Anggaran 2022 kepada Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Topik ini diharapkan dapat memberikan penjelasan langsung kepada pemerintah daerah untuk dapat memanfaatkan DAK secara lebih optimal, khususnya DAK Fisik dan Non Fisik dalam pelaksanaan program percepatan pencegahan stunting. Kegiatan Webinar dilaksanakan secara daring pada hari Senin sampai dengan Selasa, tanggal 24 sampai dengan 25 Mei 2021 pukul 08.00 sampai 13.00 WIB ang diikuti oleh Bappeda, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas PUPR, Dipermades dan Dinas SosDukKBPPPA.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.07/2019 tentang Pedoman Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) untuk Mendukung Pelaksanaan Kegiatan Intervensi Pencegahan Stunting Terintegrasi memuat tiga TKDD, yaitu Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik, dan Dana Desa. DAK dialokasikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, terutama bagi kabupaten/kota prioritas stunting.

Setiap daerah perlu memahami arah kebijakan DAK dalam pencegahan stunting tahun 2022, karena DAK, khususnya DAK Fisik, pengalokasiannya berdasarkan usulan dari kabupaten/kota. Ketidaksiapan daerah dalam proses dan persyaratan pengusulan akan menyebabkan DAK tidak bisa dialokasikan ke daerah.

Pembicara dalam diskusi ini:

  1. Menteri Keuangan
  2. Kepala BKKBN
  3. Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan, Sekretariat Wakil Presiden
  4. Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat dan Kebudayaan, Kementerian PPN/Bappenas
  5. Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri
  6. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan
  7. Plt Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat, Kementerian Kesehatan
  8. Kepala Badan Ketahanan Pangan, Kementerian Pertanian