Sosialisasi Nota Kesepahaman dan Webinar Series I BRIDA Tangga 25 Mei 2022
Sosialisasi Nota Kesepahaman dan Webinar Series I BRIDA

By litbang 31 Mei 2022, 13:47:22 WIB litbang

Berita Terkait

Berita Populer

Sosialisasi Nota Kesepahaman dan Webinar Series I BRIDA Tangga 25 Mei 2022

Keterangan Gambar : Paparan Sosialisasi Nota Kesepahaman dan Webinar Series I BRIDA


Sebagai tindak lanjut penandatanganan nota kesepahaman antara Kementrian dalam negeri dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang " Sinergitas Penyelenggaraan fungsi Riset dan Inovasi maka dilaksanakan sosialisasi tentang Litbang-Jirap Invensi dan Inovasi. Tata Kelola Kelitbangan Daerah Pasca UU No.11 Tahun 2020 dan Perpres 78 Tahun 2021, bahwa Bidang Tugas Litbang saat ini : 1. Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan. 2. Sosial dan Kependudukan. 3 Ekonomi dan Pembangunan, 4.Inovasi dan teknologi. Adapun Tugas  Brida adalah Membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan kebijakan, Koordinasi, Sinkronisasi dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi di  Daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan, dan melaksanakan penyusunan rencana Induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di Daerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan daerah di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai pancasila.Pelaksanaan kebijakan, fasilitasi, dan pembinaan pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta
invensi dan inovasi di daerah yang memperkuat fungsi dan kedudukan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah sebagai
landasan dalam perencanaan pembangunan daerah di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila;
2. Penyusunan perencanaan, program, anggaran, kelembagaan, dan sumber daya penelitian, pengembangan, pengkajian, dan
penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah yang berpedoman pada nilai Pancasila;
3. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang riset dan inovasi, kerja sama pembangunan ilmu pengetahuan dan
teknologi, serta kemitraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah;
4. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang riset dan inovasi, kerja sama pembangunan ilmu pengetahuan dan
teknologi, serta kemitraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta lnvensi dan inovasi di daerah;
5. Pemantauan dan evaluasi penelitian, pengembangan, penyelenggaraan pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di
daerah;
6. Pelaksanaan pembangunan, pengembangan, pengelolaan dan pemanfaatan sistem informasi ilmu pengetahuan dan teknologi
di daerah;
7. Koordinasi pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berbasis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan
penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan oleh lembaga/ pusat/ organisasi penelitian lainnya di daerah;
8. Koordinasi sistem ilmu pengetahuan dan teknologi daerah;
9. Pelaksanaan administrasi badan; dan
10.Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala daerah.