Rapat Koordinasi Rencana Permohonan Hak Atas Tanah Negara Untuk Kawasan Pariwisata Jatimalang

By bidang_epw 27 Mei 2019, 19:41:43 WIB Bidang PPMPSDAIK

Berita Terkait

Berita Populer

Rapat Koordinasi Rencana Permohonan Hak Atas Tanah Negara Untuk Kawasan Pariwisata Jatimalang

Keterangan Gambar : Rapat Tanah Negara di Kawasan Pantai Jatimalang


Bertempat di Aula Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo, pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2019, diselenggarakan Rapat Koordinasi Rencana Permohonan Hak Atas Tanah Negara Untuk Kawasan Pariwisata Jatimalang. Rapat ini dipimpin secara langsung oleh Bapak Ir. Susanto, SP.I selaku Kepala Dinperkimtan Kabupaten Purworejo. Rapat koordinasi ini dihadiri oleh perwakilan Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Purworejo, Camat Purwodadi, Camat Grabag, Bappeda Kabupaten Purworejo, Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo, Dinas PPKP Kabupaten Purworejo, dan BPPKAD Kabupaten Purworejo.

Kawasan pesisir Kabupaten Purworejo terdapat di sepanjang Pantai Selatan/Samudera Hindia meliputi Kecamatan Purwodadi, Kecamatan Ngombol, dan Kecamatan Grabag. Panjang garis pantai yang berada di wilayah Kabupaten Purworejo ± 21,3 km. Sektor potensial yang direncanakan untuk dikembangkan di kawasan pesisir antara lain pariwisata, pertanian lahan pasir, perikanan tangkap, perikanan tambak, agroindustri, pengolahan ikan, dan pertambangan pada lokasi tertentu. 

Sebagai tahap awal Pemerintah Kabupaten Purworejo akan mencoba menyelesaikan tanah negara (Ground Govenment) di kawasan Pantai Jatimalang seluas 52 Ha, karena sudah ada dokumen Site Plan Kawasan Pariwisata Jatimalang. Penataan kawasan Jatimalang nantinya akan mempertimbangkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo. Pemkab Purworejo dalam penanganan  tanah negara di kawasan Pantai Selatan akan tetap menghargai hak-hak masyarakat yang sudah menempati kawasan tersebut.

Tanah GG atau tanah negara bebas pada dasarnya adalah tanah negara yang benar-benar bebas, artinya tanah tersebut belum ada atau belum pernah dilekati oleh suatu hak apapun. Karena tanah tersebut tidak bertuan, maka negaralah yang memilikinya. Domein verklaring, yaitu pernyataan bahwa semua tanah yang orang lain tidak bisa mmbuktikan bahwa tanah tersebut miliknya, maka tanah tersebut adalah milik negara. Jika masyarakat kemudian ingin memanfaatkan tanah tersebut, maka ia harus memegang surat yang menjelaskan posisi masyarakat dalam menggunakan tanah tersebut, apakah nantinya Pemerintah akan memberikan Hak Milik, Hak Guna Usaha, atau Hak Pakai.

Terkait dengan permasalahan tanah negara (GG) di kawasan wisata Pantai Jatimalang ada 2 (dua) opsi yang bisa dipilih oleh Pemkab Purworrejo. Jika Pemkab Purworejo menghendaki kerjasama dengan pihak III dalam rangka pengembangan kawasan pariwisata Pantai Jatimalang, nantinya tanah negara tersebut akan melekat Hak Pengelolaan (HPL), namun demikian jika akan dikelola sendiri oleh Pemkab maka permohonan haknya cukup dengan Hak Pakai.

Hasil PTSL yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo akan segera ditindak lanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Purworejo dengan melaksanakan identifikasi tanah negara. Selain itu menghimbau pada Camat di kawasan wilayah pesisir agar menyampaikan Kepala Desa yang di wilayahnya ada tanah negara,  supaya tidak mengadakan perikatan-perikatan dengan pihak manapun karena bisa berdampak pada proses hukum.(ft)