Mengikut Rakor Penyusunan Laporan Keuangan TA 2024

By sekretariat 07 Jan 2025, 16:15:28 WIB sekretariat
Mengikut Rakor Penyusunan Laporan Keuangan TA 2024

PURWOREJO - Bapperida Kabupaten Purworejo pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2025 sesuai dengan Laporan Penyusunan Laporan Keuangan TA 2024. 
Bersama ini kami Laporkan Laporan Penyusunan SKPD Tahun Anggaran 2024 dan Penandatanganan Pakta Integritas Pemanfaatan BMD Pemerintah Daerah. Kabupaten Purworejo sebagai berikut:

1. Rakor dipimpin oleh Pj Sekretaris Daerah dan diarahkan sebagai berikut:
a. Pada tanggal 9 Januari 2025 akan dilaksanakan Rapim, sehingga seluruh Pimpinan PD diharapkan tidak keluar kota
b. Dalam penyusunan Tugas Pimpinan PD hendaknya dilakukan sebelum tanggal pemberangkatan, dan bukan sebaliknya setelah Dinas Luar Negeri baru melaksanakan Tugas
c. Pedoman SE Sekretaris Daerah NOMOR : 900/11710/2023 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Purworejo
d. Pedomani Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor: 900.1/9670/2024 tanggal 11 Oktober 2024 tentang Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Purworejo TA Tahun 2024.

2. Laporan Keuangan SKPD Tahun Anggaran 2024 disusun dan disajikan oleh Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran sebagai entitas Akuntansi yang paling sedikit meliputi:
a. Laporan Realisasi Anggaran (LRA);
B. Neraca;
C. Laporan Operasional;
D. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
e. Catatan atas laporan keuangan.

3. Laporan keuangan SKPD Tahun Anggaran 2024 disampaikan kepada Bupati melalui Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) paling lambat tanggal 10 Januari 2025

4. PPK-SKPD menyampaikan laporan keuangan yang telah disusun kepada Pengguna Anggaran (PA)