Penyerahan Surat Perintah Pelaksana Tugas
Berita Terkait
- Lomba Senam Sehat dalam Rangka Peringatan HUT ke-25 Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Purworejo0
- Upacara Hari Bela Negara ke-760
- Apel Rutin Senin 16 Desember 20240
- Sosialisasi Pembinaan Disiplin Pegawai ASN0
- Kunjungan Verifikasi Retensi Arsip dari DINPUSIP0
- APEL PAGI 18 NOVEMBER 20240
- APEL PAGI 11 NOVEMBER 20240
- GELAR PENGAWASAN KEARSIPAN0
- RAPAT KOORDINASI SPI0
- Selamat dan Sukses atas dilantiknya Prabowo Subianto & Gibran Rakabumingraka Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2024-20290
Berita Populer
- SURPRISE
- Sosialisasi Fraud Risk Assessment (FRA)
- Kemendagri Selenggarakan Sosialisasi Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
- SOSIALISASI DAK NON FISIK TAHUN ANGGARAN 2021 BIDANG KESEHATAN
- Purworejo Ditunjuk Sebagai Salah Satu Percontohan Mapping Permendagri 90 Tahun 2019
- Bappedalitbang mengikuti Bimbingan Teknis Pemanfaatan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
- Muatan Teknis Substansi Lembaga tentang Perencanaan Menjadi Bekal Bagi Peserta Pelatihan Dasar CPNS Kabupaten Purworejo
- LOWONGAN TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (TPM) DAN KOORDINATOR TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (KTPM) PROGRAM STRATEGIS IRRIGATION MODERNIZATION AND URGENT REHABILITATION PROJECT (SIMURP) PADA WILAYAH KERJA
- Pembahasan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 130/736/SJ tentang Percepatan Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah oleh Tim Penyusun RKPD Tahun 2021
- Sosialisasi Arah Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2024

PURWOREJO - Bappedalitbang Kabupaten Purworejo pada tanggal 2 Januari 2025 hari Kamis, telah diserahkan Surat Perintah Pelaksana Tugas bagi pejabat struktural di Perangkat Daerah yang berubah SOTKnya berdasarkan Perda tahun 2024 oleh Pj Sekda Bapak R. Achmad Kurniawan Kadir Perangkat Daerah yang berubah antara lain Bappedalitbang menjadi Bapperida, Inspektorat menjadi Inspektorat Daerah, Dinas Kesehatan menjadi Dinas Kesehatan Daerah. Serta Dinperitransnaker yang dikurangi satu urusan yaitu urusan ESDM. Pada kesempatan tersebut diserahkan surat tugas pejabat pelaksana tugas untuk Kabag Prokopimp dan Kabag Adbang yang pejabatnya memasuki Purna tugas. Pesan Bapak Pj Sekda walaupun belum definitif tetapi diharapkan tetap menjalankan tugas seperti biasa sambil menunggu ijin dari Kemendagri untuk dilaksanakan pengukuhan.