Pembahasan Rencana Perubahan Perbup tentang Pemberian Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dari DBHCHT

By Bidang Rendalev 18 Jun 2025, 05:38:49 WIB Rendalev

Berita Terkait

Berita Populer

Pembahasan Rencana Perubahan Perbup tentang Pemberian Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dari DBHCHT

Pada Senin, 16 Juni 2025, terlaksana pembahasan rencana perubahan Peraturan Bupati Purworejo Nomo 78 tahun 2024 tentang Pemberian Bantuan Pembayaran Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Agenda yang berlangsung di RM Pringsewu ini menghadirkan Pj. Sekretaris Daerah, Bapperida, Dinperintransnaker, BPKPAD, DINSOSDALDUKKB, DLHP, DKPP, Bag. Perekonomian Setda, Bag. Kesra Setda, Bag. Hukum Setda, serta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purworejo. Wacana perubahan Perbup dikarenakan terdapat usulan penambahan kriteria pada penerima manfaat. Bagian Hukum Setda menyampaikan, perubahan dapat dilakukan pada tahun 2026, tidak satu tahun setelahnya. Pada tahun ini (2025), difokuskan untuk pengalokasian dana skitar Rp 120.000.000 dari DBHCHT guna memberikan jaminan ketenagakerjaan untuk masyarakat rentan dan membutuhkan, sesuai dengan kriteria pada Perbup yang ada.