BAPPEDA KABUPATEN PURWOREJO SELENGGARAKAN SOSIALISASI PERATURAN BUPATI PURWOREJO NOMOR: 18 TAHUN 2019 TENTANG BANTUAN PROPENDAKIN

By Pemsosbud 09 Jul 2019, 15:48:59 WIB Pemsosbud

Berita Terkait

Berita Populer

BAPPEDA KABUPATEN PURWOREJO SELENGGARAKAN SOSIALISASI PERATURAN BUPATI PURWOREJO NOMOR: 18 TAHUN 2019 TENTANG BANTUAN PROPENDAKIN

Sosialisasi Bantuan Program Peningkatan Pendapatan Rumah Tangga Miskin (Propendakin) dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 26 Juni 2019 bertempat di Aula Bappeda Kabupaten Purworejo diikuti oleh Camat beserta perwakilan Kepala Desa se Kabupaten Purworejo dan 14 Kepala OPD terkait. Kepala Bappeda Kabupaten Purworejo Drs. Pram Prasetya Achmad, MM selaku Sekretaris  Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kabupaten Purworejo (TKPKD) berkenan memberikan sambutan sekaligus membuka secara resmi pelaksanaan Sosialisasi.

Sebagai Pembicara/Pemapar materi antara lain disampaikan Kepala Dinpermades Kabupaten Purworejo yang diwakili oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Bp. Basuki, S.Sos, M.Si mengenai Pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan melalui Propendakin di Kabupaten Purworejo, dan Kepala DINSOSDUKKBPP&PA Kabupaten Purworejo yang diwakili oleh Pelaksana Bp Sigit Gunawan, ST menyampaikan mengenai Basis Data Terpadu (BDT). Selanjutnya pelaksanaan Diskusi Permasalahan Penanggulangan Kemiskinan melalui Propendakin di Kecamatan dengan Moderator Kepala Sub Bidang Kependudukan dan Pemberdayaan Masyarakat BappedaKabupaten Purworejo.

Kabupaten Purworejo menargetkan angka 1 satu) digit (8%) pada akhir RPJMD Tahun 2020. Sementara itu angka kemiskinan Kabupaten Purworejo pada tahun 2018 masih 2 (dua) digit (11,67%), sehingga perlu kerja keras dari seluruh Perangkat Daerah dan dukungan dari semua pihak untuk memangkas siklus kemiskinan.

Seperti yang disampaikan oleh Kepala Bappeda Kabupaten Purworejo, bahwa berkenaan dengan Program Unggulan Pemerintah Daerah yakni Program Peningkatan Pendapatan Rumah Tangga Miskin (Propendakin) merupakan akselerasi kemiskinan. Oleh karena itu di tahun 2019 supaya dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan lebih cermat dari tahun sebelumnya.

Dari pelaksanaan Sosialisasi tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa:

  1. Validasi Basis Data Terpadu dilaksanakan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun pada bulan Januari dan Juli serta sudah disosialisasikan ke Kecamatan, dengan kesepakatan pengajuan permohonan bantuan Propendakin memakai update BDT bulan Januari 2019;
  2. Syarat pengajuan Permohonan sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Peraturan Bupati (Perbup) Nomor; 18 Tahun 2019 Tentang Bantuan Propendakin;
  3. Solusi untuk membantu tenaga updating BDT dilapangan (Desa & Kelurahan), selain TKSK juga melibatkan tenaga PKH, TA, PD, PLD dan KPMD;
  4. Pelaksanaan Bantuan Sasaran Propendakin Tahun 2019 supaya dilaksanakan lebih baik dan cermat dari tahun sebelumnya, dan diwujudkan berupa barang untuk usaha jangka pendek;
  5. TKPKD agar lebih giat melaksanakan sinkronisasi kegiatan yang ditangani OPD. Untuk selanjutnya perlu diadakan Rapat Koordinasi TKPKD dengan OPD terkait, khususnya untuk membahas pengadaan Stiker Keluarga Sangat Miskin/Miskin Penerima bantuan dengan harapan untuk menurunkan angka Kemiskinan Tahun 2018 (11,67%) menjadi 8% sesuai dengan target Bupati Purworejo pada RPJMD Tahun 2020. (mlt)