- Purworejo Dukung Aksi Pembangunan Rendah Karbon
- Apel pagi hari Senin 21 Juli 2025
- Pembahasan Pengukuran Frasa Religius ke-5
- Kunjungan BPKP ke Purworejo atas Penyusunan RPJMD
- Pembahasan Program Strategis Nasional di Kabupaten Purworejo
- Bapperida Menerima Mahasiswa Magang dari Universitas Tidar
- RUD 2025 Dorong Strategi Berbasis GIS Atasi Ketimpangan Layanan Pendidikan
- Paparan Antara Roadmap Smart City 2025 untuk Purworejo Cerdas yang Terpadu dan Kontekstual
- RUD 2025 Bahas Strategi Penguatan BUMD untuk Dorong Pariwisata Purworejo
- Persiapan Evaluasi Ranperda RPJMD Kabupaten Purworejo Tahun 2025-2029
Kegiatan Critical Voice Poin ( Forum Komunikasi Dengar Aspirasi Publik ) Periode XXIX Putaran Ke Enam Bulan Juni 2019
Berita Terkait
- Desk Finalisasi usulan perubahan Renja PD pada hari Jumat 21 Juni 20190
- Pentas Seni Budaya dalam Rangka \"Silaturahmi mempererat rasa persatuan dan kesatuan bangsa di dalam NKRI\"0
- Desk Monev Triwulan II 2019 Dilaksanakan Di Obyek Wisata0
- Desk Finalisasi usulan perubahan Renja PD0
- Sesi 3 Bimbingan Teknis Perencanaan Pembangunan Daerah0
- Sesi 2 Bimbingan Teknis Perencanaan Pembangunan Daerah0
- Sesi 1 Bimbingan Teknis Perencanaan Pembangunan Daerah0
- Pembukaan Bimbingan Teknis Perencanaan Pembangunan Daerah0
- Sekretariat Kabinet Menagih Komitmen Daerah Terhadap Dukungan Percepatan Pembangunan Pengembangan Kawasan Borobudur0
- Mempersiapkan Perubahan RKPD 2019 Bappeda Menyelenggarakan Desk Verifikasi Usulan Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah0
Berita Populer
- SURPRISE
- Sosialisasi Fraud Risk Assessment (FRA)
- Kemendagri Selenggarakan Sosialisasi Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
- SOSIALISASI DAK NON FISIK TAHUN ANGGARAN 2021 BIDANG KESEHATAN
- Purworejo Ditunjuk Sebagai Salah Satu Percontohan Mapping Permendagri 90 Tahun 2019
- Bappedalitbang mengikuti Bimbingan Teknis Pemanfaatan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
- Muatan Teknis Substansi Lembaga tentang Perencanaan Menjadi Bekal Bagi Peserta Pelatihan Dasar CPNS Kabupaten Purworejo
- LOWONGAN TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (TPM) DAN KOORDINATOR TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (KTPM) PROGRAM STRATEGIS IRRIGATION MODERNIZATION AND URGENT REHABILITATION PROJECT (SIMURP) PADA WILAYAH KERJA
- Pembahasan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 130/736/SJ tentang Percepatan Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah oleh Tim Penyusun RKPD Tahun 2021
- Sosialisasi Arah Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2024

Keterangan Gambar : Kegiatan Critical Voice Poin ( Forum Komunikasi Dengar Aspirasi Publik ) Periode XXIX Putaran Ke Enam Bulan Juni 2019
Pada hari selasa tanggal 25 Juni 2019 bertempat di Pendopo Kabupaten Purworejo diselenggarakan Kegiatan Critical Voice Poin ( Forum Komunikasi Dengar Aspirasi Publik ) Periode XXIX Putaran Ke Enam Bulan Juni 2019, dengan Tema : " Mengawal Dana Desa" dengan Narasumber : Dr. H. Sutoro Eko Yunanto, M. Si. ( Direktur STPMD "APMD" Yogyakarta )
Moderator, Ganis Pramudityo, S.STP, dan Yeni Astuti, S.STP
Dihadiri : Bupati Purworejo diwakili Sekda, Dandim 0708, Kapolres, Pengadilan Negeri, Kajari, Staf Ahli Bupati, Assisten Sekda, OPD,GOW, Tim Penggerak PKK, Dharma Wanita Persatuan, Polsek, Lurah dan Kepala Desa
Acara dimulai dgn Acara Pembukaan :
- Lagu Indonesia Raya
- Do'a
- langsung paparan
Diawali pengantar dari modetator
Dalam Paparan Nara sumber, dijelaskan bahwa program Dana Desa ada. Bukan programnya pemerintah akan tetapi dapat diartikan bahwa dana desa adalah salah satu sumber dananya pemerintah atau bentuk distribusi negara untuk desa, atau dana yang digunakan untuk membiayai kewenangan, dengan kata lain bahwa desa diberi kewenangan artinya Desa sebagai ujung tombak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, diberi kewenangan dan sumber dana yang memadai agar dapat mengelola potensi yang dimilikinya guna meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, namun walaupun dana desa adalah hak Desa akan tetapi dalam pengelolaan dana desa tetap harus dipertanggung jawabkan (akubtabilitas) sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dimana peruntukan untuk pembangunan dan pemberdayaan, demikian juga yang disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo ,Drs. Said Romadhon dalam Closing Statement, bahwa semua yang ada di desa di satukan dlm satu sistem, sehingga segala sesuatunya yang dikelola terutama kaitan dengan dana desa harus dipertanggung jawabkan ( akuntabel )