Kegiatan Critical Voice Poin ( Forum Komunikasi Dengar Aspirasi Publik ) Periode XXIX Putaran Ke Enam Bulan Juni 2019

By Pemsosbud 25 Jun 2019, 18:02:50 WIB Pemsosbud

Berita Terkait

Berita Populer

Kegiatan Critical Voice Poin ( Forum Komunikasi Dengar Aspirasi Publik ) Periode XXIX Putaran Ke Enam Bulan Juni 2019

Keterangan Gambar : Kegiatan Critical Voice Poin ( Forum Komunikasi Dengar Aspirasi Publik ) Periode XXIX Putaran Ke Enam Bulan Juni 2019


Pada hari selasa tanggal 25 Juni 2019 bertempat di Pendopo Kabupaten Purworejo diselenggarakan Kegiatan Critical Voice Poin ( Forum Komunikasi Dengar Aspirasi Publik ) Periode XXIX Putaran Ke Enam Bulan Juni 2019, dengan Tema : " Mengawal Dana Desa" dengan Narasumber : Dr. H. Sutoro Eko Yunanto, M. Si. ( Direktur STPMD "APMD" Yogyakarta )

Moderator, Ganis Pramudityo, S.STP, dan Yeni Astuti, S.STP

Dihadiri : Bupati Purworejo diwakili Sekda, Dandim 0708, Kapolres, Pengadilan Negeri, Kajari, Staf Ahli Bupati, Assisten Sekda, OPD,GOW, Tim Penggerak PKK, Dharma Wanita Persatuan, Polsek, Lurah dan Kepala Desa

Acara dimulai dgn Acara Pembukaan :

- Lagu Indonesia Raya

- Do'a

- langsung paparan

Diawali pengantar dari modetator

Dalam Paparan Nara sumber, dijelaskan bahwa program Dana Desa ada. Bukan programnya pemerintah akan tetapi dapat diartikan bahwa dana desa adalah salah satu sumber dananya pemerintah atau bentuk distribusi negara untuk desa, atau dana yang digunakan untuk membiayai kewenangan, dengan kata lain bahwa desa diberi kewenangan artinya Desa sebagai ujung tombak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, diberi kewenangan dan sumber dana yang memadai agar dapat mengelola potensi yang dimilikinya guna meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, namun walaupun dana desa adalah hak Desa akan tetapi dalam pengelolaan dana desa tetap harus dipertanggung jawabkan (akubtabilitas) sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dimana peruntukan untuk pembangunan dan pemberdayaan, demikian juga yang disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo ,Drs. Said Romadhon dalam Closing Statement, bahwa semua yang ada di desa di satukan dlm satu sistem, sehingga segala sesuatunya yang dikelola terutama kaitan dengan dana desa harus dipertanggung jawabkan ( akuntabel )