Sosialisasi Benturan Kepentingan
Sosialisasi Benturan Kepentingan

By ADMINBAPPEDA 25 Apr 2022, 09:51:50 WIB sekretariat
Sosialisasi Benturan Kepentingan

Keterangan Gambar : BAPPEDALITBANG


Pelaksanaan Sosialisasi Benturan Kepentingan dilaksanakan pada hari senin, tanggal 11 April 2022 pada pukul 10.00 WIB s.d selesai bertempat di Ruang Rapat Bappedalitbang Kabupaten Purworejo yang diikuti oleh ASN Bappedalitbang Kabupaten Purworejo. Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Sosialisasi Benturan Kepentingan yang dilaksanakan pada tanggal 6 April 2022 di BKPSDM Kabupaten Purworejo. Benturan Kepentingan merupakan Penggunaan Wewenang yang digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Penyelenggaraan Negara sehingga dapat mempengaruhi kualitas dalam pengambilan keputusan. Titik krusial dan konflik kepentingan adalah bagaimana mengendalikan dan menangani konflik kepentingan agar tidak terjadi pelanggaran, apabila tidak ditangani akan meninggalkan resiko pada kemunculan pelanggaran etika dan tindak pidana korupsi.

Sanksi konflik kepentingan diantaranya :

- Administrasi ringan berupa teguran lisan, teguran tulisan dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

- Administrasi sedang berupa penundaan kenaikan gaji, penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji, dan penundaan kenaikan pangkat.

- Administrasi berat berupa penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Prinsip dasar dalam penanganan benturan kepentingan : mengutamakan kepentingan umum/public, mendorong tanggungjawab pribadi dan sikap keteladanan, menciptakan dan membina budaya organisasi yang tidak toleran terhadap benturan kepentingan. Tahapan dalam penanganan benturan kepentingan : menyusun kerangka kebijakan penanganan benturan kepentingan, mengidentifikasi situasi benturan kepentingan, menyusun strategi penanganan benturan kepentingan, tindakan yang diperlukan apabila Penyelenggara Negara berada dalam situasi benturan kepentingan, menyusun kerangka kebijakan penanganan benturan kepentingan dan mengidentifikasi situasi benturan kepentingan. Terdapat tata cara apabila terjadi benturan kepentingan sebagai berikut : laporkan ke atasan langsung dengan mencantumkan identitas dan bukti, atasan langsung memeriksa kebenaran laporan paling lambat 3 (tiga) hari kerja yang dituangkan dalam BAP kemudian disampaikan kepada Bupati tembusan disampaikan Inspektur, Apabila hasilnya benar maka dalam waktu paling lambat 2 (dua) hari atasan melaporkan ke pejabat yang berwenang untuk ditindaklanjuti, Inspektur melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan yang diambil oleh pejabat yang berwenang dan Instansi Pemerintah menindaklanjuti serta melakukan sosialisasi kepada seluruh pegawai.