Rapat koordinasi tim kaji bencana covid 19

By ADMINBAPPEDA 30 Mar 2020, 08:44:51 WIB Pemsosbud

Berita Terkait

Berita Populer

Rapat koordinasi tim kaji bencana covid 19

Bappeda Kabupaten Purworejo menghadiri dan mengikuti Rapat Koordinasi Tim Kaji Bencana Kab. Purworejo pada hari Jumat 27 Maret 2020 di Ruang Rapat Assisten Pemerintahan  Setda  Kab. Purworejo, yang dipimpin oleh Assisten Pemerintahan Setda Kab. Purworejo (Bpk. Sumharjo, S.Sos, MM.)

Tim Kaji bencana mendengarkan penjelasan narasumber dari Dinas Kesehatan Kab. Purworejo (dr. Darus), dan dr RSUD dr. Tjitrowardojo (drg. Gustanul Arifin), bahwa kondisi terkini per tanggal 26 Maret 2020 pukul 15:00 wib: a). PDP = 15 org (14 dirawat di RSUD dr. Tjitrowardojo Purworejo; dan 1 org meninggal dunia. b) ODP = 278 org (lulus karantina selama 14 hr = 28 org; dan 250 org dalam pemantauan). Adanya banyak kendala dalam penanganan medis baik di tingkat Rumah Sakit maupun di tingkat Puskesmas serta Rumah Sakit Swasta; Memperhatikan hal tersebut Dinas Kesehatan Kab. Purworejo berpendapat bahwa Kab. Purworejo dapat dinyatakan darurat untuk covid-19.  
Selain itu dari dinas perhubungan Kabupaten Purworejo menyampaikan bahwa adanya kecenderungan bertambahnya para pendatang/pemudik yang turun di Purworejo sejak tanggal 22 maret 2020 hingga 26 maret 2020 tercatat sebayak 11.178 orang yang kesemuanya berpotensi menjadi Orang Dalam Pemantauan; Adanya berbagai himbauan baik di lembaga masyarakat, majelis ulama, yang semuanya berkesimpulan adanya kondisi yang perlu disikapi dengan segera.
Selanjutnya Tim kaji bencana mencermati
a). UU No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana;
b). Kepres No. 9/2020 tentang perubahan atas Kepres No.7/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19;
c). Surat Edaran Ka BNPB No.SE-1/BNPB/03/2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Covid-19 tkt prov dan kab/kota;
d). Rekomendasi Dinsos Kab. Purworejo telah terjadi gangguan kehidupan dan penghidupan masy, dampak sosial dan psikologis akibat pandemi covid-19, maka dapat disimpulkan bahwa kasus Covid-19 di Kab. Purworejo akan masuk dalam Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam.
# masa Tanggap Darurat Bencana Non Alam Covid-19 diusulkan kepada Bupati Purworejo selama 63 hr (mulai tgl. 28 Maret 2020 pukul 00:00 wib s/d 29 Mei 2020 pukul 24:00 wib.)

Untuk itu diminta :
Semua komponen instansi vertikal yang ada di daerah agar berperan aktif mencegah persebaran Covid 19 di wilayah Kabupaten Purworejo. Semua  Perangkat Daerah harus mengerahkan seluruh potensi baik aspek anggaran maupun fasilitas yang ada untuk bisa difokuskan dalam penanganan Covid 19. Seluruh jajaran wilayah baik tingkat Kecamatan, Kelurahan/Desa, RT, RW, agar segera melakukan konsolidasi dengan mengerahkan daya potensi yang ada untuk melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka penanganan Covid 19.
Kepada seluruh Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Politik, dan komponen masyarakat baik organisasi masyarakat, organisasi politik, LSM, para awak media, Lembaga Masyarakat, Forum-Forum Komunikasi Organisasi Kepemudaan, organisasi wanita, dan para relawan mohon dukungan dan partisipasinya agar penanganan Covid 19 bisa berjalan dengan lancar dan maksimal.