Mengikuti Sosialisasi Surat Edaran Sekretaris daerah Kabupaten Purworejo

By sekretariat 30 Agu 2023, 10:40:38 WIB sekretariat

Berita Terkait

Berita Populer

Mengikuti Sosialisasi Surat Edaran Sekretaris daerah Kabupaten Purworejo

Bappedalitbang Kabupaten Purworejo pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2023 bertempat di Ruang Otonom Setda Kabupaten Purworejo mengikuti Sosialisasi Surat Edaran Sekretaris Daerah kabupaten Purworejo Nomor : 900/11710/2023 tanggal 22 Agustus 2023 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan SKPD yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo, dihadiri Inspektur Kabupaten Purworejo, Kepala BPKPAD Kabupaten Purworejo dan seluruh PPK dan bendahara Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo.
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sebagai berikut :

  1. Reviu LKPD adalah penelaahan atas penyelenggaraan akuntansi dan penyajian LKPD oleh inspektorat untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa akuntansi telah diselenggarakan berdasarkan sistem akuntansi pemerintah daerah (SAPD) dan

  2. LKPD telah disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP) dalam upaya membantu kepala daerah untuk menghasilkan LKPD yang berkualitas.

  3. Ruang Lingkup Pelaksanaan Reviu :

  1. Penelusuran Angka : Membandingkan Catatan Akuntansi dengan Dokumen Sumber

  2. Permintaan Keterangan : Proses pengumpulan, pencatatan, pengklasifikasian pengikhtisaran, dan pelaporan transaksi dan Proses kompilasi dan rekonsiliasi laporan SKPD dan laporan konsolidasian secara berjenjang

  3. Prosedur Analitis : Menguji hubungan saldo pada dalam LKPD dan mendeteksi hal-hal yang tidak biasa Menggunakan analisis Vertikal dan Horisontal

  4. ANALISA DATA PENDAPATAN – LO :

  1. Penerimaan kas dari pelunasan Piutang tahun lalu bukan merupakan bagian pendapatan tahun berkenaan, oleh karena itu tidak diakui sebagai bagian Pendapatan LO;

  2. Bagian pendapatan pada tahun berkenaan yang belum diterima kasnya  sampai dengan akhir tahun berkenaan merupakan bagian Pendapatan LO

  3. Pendapatan Pajak/Retribusi Daerah yang menjadi hak pemda dihitung berdasarkan nilai seluruh SKPD/SKRD yang diterbitkan selama tahun anggaran yang diaudit bukan nilai kas yang diterima selama TA tsb

  4. Pendapatan-LO menunjukkan kinerja bagian penetapan di Dinas Pendapatan sedangkan Piutang menunjukkan kinerja bagian penagihan di Dinas Pendapatan

E. Hal-hal Penting dalam Penyajian di CaLK :

  1. Penerapan Kebijakan Akuntansi yang Berkaitan dengan ketentuan yang ada dalam SAP pada  Pemda è seharusnya kebijakan akuntansi yang dipilih dan tidak copas seluruh kebijakan  akuntansi, yang penting mestinya pengakuan, pengukuran. Ref PSAP 4 par 46

  2. Pengungkapan atas Pos-pos Aset dan Kewajiban yang Timbul Sehubungan dengan Penerapan  Basis Akrual atas Pendapatan dan Belanja dan Rekonsiliasinya dengan Penerapan Basis Kas, untuk Entitas Pelaporan yang Menggunakan basis Akrual pada Pemda è tidak disebut di PSAP

  3. Penyajian Komitmen dan Kontinjensi disajikan di mana? è PSAP 4 par 58-59, 62

  4. Penjelasan atas Informasi-informasi non Keuangan Pemda è perubahan manajemen selama  tahun berjalan (termasuk PSTP), penggabungan/pemekaran entitas selama tahun berjalan  (termasuk PSTP), kejadian berdampak social contoh pemogokan masal, pandemic, dst. Ref. PSAP  4 par 62

F.  Apapun aplikasinya, LKPD harus jadi dan sesuai SAP

G.  Anggaran yang tersaji di LRA sesuai dengan yang telah disetujui DPRD

H. Laporan Keuangan SKPD diterima di Bagian Akuntasi BPKPAD maksimal tanggal 10 Januari 2024