Bimbingan Teknis Penyusunan Renstra Pembinaan Sekolah Dasar Tahun 2020-2024

By Pemsosbud 27 Mei 2019, 10:02:36 WIB litbang
Bimbingan Teknis Penyusunan Renstra Pembinaan Sekolah Dasar Tahun 2020-2024

Keterangan Gambar : Pembukaan Bimbingan Teknis Penyusunan Renstra Pembinaan Sekolah Dasar Tahun 2020-2024


Untuk menjamin agar kegiatan pembangunan di Indonesia berjalan efektif, efisien dan bersasaran maka diperlukan perencanaan pembangunan salah satunya rencana pembangunan jangka menengah (RPJM), Perencanaan 5 (lima) tahun pada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota disebut Rencana Pembangunan Jangka Menengah Satuan Kerja Perangkat Daerah , atau disebut Renstra-SKPD.

Penyusunan Renstra-SKPD seyogyanya mempertimbangkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Hal tersebut dapat menunjang percepatan capaian target RPJM Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Untuk itu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar menyelenggarakan bimbingan teknis penyusunan Renstra SKPD bagi Pmerintah Daerah yang diselenggarakan untuk tahap I di LPMP Jawa Tengah pada tanggal 23 sampai dengan 25 Mei 2019 dengan sasaran 35  Kabupaten/Kota  yang berasal dari Provinsi Jawa Tengah. Setiap kabupaten/kota diwakili 6 orang terdiri dari unsur DPRD, BAPPEDA, BPPKAD, Kanntor Kemenag dan Dinas Pendidikan.

Tujuan Bintek Penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Sekolah Dasar adalah  

  1. Menyosialisasikan Program Prioritas Pembangunan Nasional
  2. Menyosialisasikan Permendagri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Raperda tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD
  3. Menyelaraskan Renstra Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Renstra Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

Hasil yang diharapkan  

  1. Tersosialisasikannya Program Prioritas Pembangunan Nasional
  2. Tersosialisasikannya Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Raperda tentang RPJPD dan RPJMD serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD.
  3. Terselaraskannya Renstra Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Renstra Dinas Pendidikan Kabupaten?kota.