- Pembahasan Lanjutan Raperbup Inovasi Daerah: Selangkah Menuju Implementasi Perda No. 7 Tahun 2020
- Bapperida Gelar Rapat Koordinasi Seleksi Administrasi Proposal Riset Unggulan Daerah (RUD) Tahun 2025
- Pembahasan Rancangan Akhir Perubahan RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2025 bersama Bupati dan Wakil Bupati Purworejo
- Pembahasan Sekolah Rakyat, Koperasi Merah Putih, dan Posyandu sebagai Dukungan Program Nasional
- Finalisasi Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Purworejo Tahun 2025-2029
- Bapperida mendapat kunjungan dari BKPSDM
- Bapperida mengadakan silaturahmi bersama keluarga besar pegawai Bappeda
- Sosialisasi Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi
- Verifikasi Rancangan Perubahan Renja 2025 Perangkat Daerah Mitra Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan
- BAPPERIDA Gelar Rapat Pengembangan Sistem Informasi SURPRISE Tahun 2025
Bimbingan Teknis Penyusunan Renstra Pembinaan Sekolah Dasar Tahun 2020-2024
Berita Terkait
Berita Populer
- SURPRISE
- Kemendagri Selenggarakan Sosialisasi Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
- SOSIALISASI DAK NON FISIK TAHUN ANGGARAN 2021 BIDANG KESEHATAN
- Purworejo Ditunjuk Sebagai Salah Satu Percontohan Mapping Permendagri 90 Tahun 2019
- Bappedalitbang mengikuti Bimbingan Teknis Pemanfaatan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
- Sosialisasi Fraud Risk Assessment (FRA)
- Muatan Teknis Substansi Lembaga tentang Perencanaan Menjadi Bekal Bagi Peserta Pelatihan Dasar CPNS Kabupaten Purworejo
- LOWONGAN TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (TPM) DAN KOORDINATOR TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (KTPM) PROGRAM STRATEGIS IRRIGATION MODERNIZATION AND URGENT REHABILITATION PROJECT (SIMURP) PADA WILAYAH KERJA
- Pembahasan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 130/736/SJ tentang Percepatan Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah oleh Tim Penyusun RKPD Tahun 2021
- Sosialisasi Arah Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2024

Keterangan Gambar : Pembukaan Bimbingan Teknis Penyusunan Renstra Pembinaan Sekolah Dasar Tahun 2020-2024
Untuk menjamin agar kegiatan pembangunan di Indonesia berjalan efektif, efisien dan bersasaran maka diperlukan perencanaan pembangunan salah satunya rencana pembangunan jangka menengah (RPJM), Perencanaan 5 (lima) tahun pada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota disebut Rencana Pembangunan Jangka Menengah Satuan Kerja Perangkat Daerah , atau disebut Renstra-SKPD.
Penyusunan Renstra-SKPD seyogyanya mempertimbangkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Hal tersebut dapat menunjang percepatan capaian target RPJM Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Untuk itu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar menyelenggarakan bimbingan teknis penyusunan Renstra SKPD bagi Pmerintah Daerah yang diselenggarakan untuk tahap I di LPMP Jawa Tengah pada tanggal 23 sampai dengan 25 Mei 2019 dengan sasaran 35 Kabupaten/Kota yang berasal dari Provinsi Jawa Tengah. Setiap kabupaten/kota diwakili 6 orang terdiri dari unsur DPRD, BAPPEDA, BPPKAD, Kanntor Kemenag dan Dinas Pendidikan.
Tujuan Bintek Penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Sekolah Dasar adalah
- Menyosialisasikan Program Prioritas Pembangunan Nasional
- Menyosialisasikan Permendagri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Raperda tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD
- Menyelaraskan Renstra Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Renstra Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Hasil yang diharapkan
- Tersosialisasikannya Program Prioritas Pembangunan Nasional
- Tersosialisasikannya Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Raperda tentang RPJPD dan RPJMD serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD.
- Terselaraskannya Renstra Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Renstra Dinas Pendidikan Kabupaten?kota.