Bapperida Purworejo Mengikuti Pembahasan Raperda Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi

By bidang_epw 15 Des 2025, 10:50:33 WIB Bidang PPMPSDAIK

Berita Terkait

Berita Populer

Bapperida Purworejo Mengikuti Pembahasan Raperda Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi

PURWOREJO - Pada hari Rabu hingga Jumat, tanggal 10 s/d 12 Desember 2025, Bapperida mengikuti pembahasan Raperda tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi bertempat di Ruang Rapat Pansus 7 dan Ruang Command Center DPRD Kabupaten Purworejo. Raperda ini disusun untuk Menata dan mengendalikan infrastruktur pasif telekomunikasi; Mewujudkan infrastruktur pasif telekomunikasi yang fungsional dan handal sesuai dengan fungsinya; serta Mewujudkan infrastruktur pasif telekomunikasi yang sesuai dengan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, estetika, keselamatan dan keamanan, kemitraan, dan kesesuaian tata ruang serta kejelasan informasi dan identitas. Infrastruktur pasif telekomunikasi adalah bangunan prasarana dan sarana bangunan gedung atau struktur untuk kepentingan bersama yang didirikan di atas dan/atau di bawah tanah atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung atau struktur tertentu yang dipergunakan untuk kepentingan bersama sebagai sarana penunjang menempatkan perangkat Telekomunikasi. Infrastruktur pasif telekomunikasi meliputi Gorong-gorong (duct), Menara, Tiang, Lubang kabel (manhole), dan Infrastruktur pasif lainnya. Penataan dan pengendalian infrastruktur pasif telekomunikasi diharapkan dapat menjadi sumber PAD baru Kabupaten Purworejo.