Sosialisasi Pedoman Penyusunan APBD TA 2026

By Bidang Rendalev 21 Okt 2025, 07:37:59 WIB Rendalev
Sosialisasi Pedoman Penyusunan APBD TA 2026

SEMARANG - Terlaksana sosialisasi pedoman penyusunan APBD 2026 pada Senin, 20 Oktober 2025 di Gedung BPKAD Provinsi Jawa Tengah, Jalan Taman Menteri Supeno Nomor 2 Semarang. Agenda ini menghadirkan anggota Banggar, BPKAD, serta Bappeda seluruh kabupaten/ kota di Provinsi Jawa Tengah. Agenda diawali dengan sambutan dari Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah. Selanjutnya, terdapat 5 (lima) narasumber dari Kemendagri yang menyampaikan masing-masing materi.

Dirjen Bina Keuda Kemendagri menyampaikan pengelolaan keuangan daerah meliputi perencanan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan. Di tengah menurunnya alokasi transfer ke daerah, disampaikan bahwa daerah dapat mendapat alokasi yang lebih besar, melalui penyaluran MBG (apabila dapur sudah lengkap, menambah sasaran berupa balita, ibu hamil, dll), serta melalui koperasi merah putih. Adapun juga disampaikan bahwa terdapat berbagai macam skema pembiayaan lain, seperti APBN, pemanfaatan BMD, pinjaman, KPDBU, dan TJSLP.

Berdasarkan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang  Pedoman Penyusunan APBD TA 2026, belanja daerah yang berasal dari Transfer ke Daerah (TKD) yang telah ditentukan penggunaannya dianggarkan dan dilaksanakan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun dijelaskan adanya efisiensi/ pengalihan yang bersumber dari TKD. Diharapkan daerah dapat melakukan pemenuhan belanja yang bersifat wajib dan mengikat seperti belanja pegawai, pendidikan dan kesehatan, serta pembayaran iuran jaminan kesehatan.

Beberapa kebijakan TKD TA 2026 antara lain: TKD untuk kebutuhan belanja dan operasional pemerintahan daerah; alokasi TKD memperhatikan UU Otsus Aceh dan Papua, DIY, dan dana bagi hasil; dana desa mendukung koperasi desa merah putih; kebijakan DBH memperhitungkan belanja prioritas pemerintah pusat untuk masyarakat di daerah; serta mendorong pembiayaan kreatif/ inovatif untuk pembangunan di daerah.

Belanja yang bersifat mengikat yakni belanja yang dibutuhkan secara terus menerus dan harus dialokasikan oleh Pemerintah Daerah dengan jumlah yang cukup untuk keperluan setiap bulan dalam tahun anggaran berkenaan, seperti belanja pegawai, dan belanja barang dan jasa. Sementara belanja yang bersifat wajib  adalah belanja untuk terjaminnya kelangsungan pemmenuhan pendanaan pelayanan dasar masyarakat antara lain pendidikan, kesehatan, melaksanakan kewajiban kepada pihak ketiga, kewajiban pembayaran pokok pinjaman, bunga pinjaman yang telah jatuh tempo, dan kewajiban lainnya sesuai degnan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal peran DPRD dan Pemda dalam pengelolaan keuangan daerah, disampaikan bahwa DPRD memiiki peran dalam pembentukan Perda, anggaran, serta pengawasan (Pasal 149 UU 23/2014).  Sementera kepala daerah memiliki tugas perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertangungjawaban, serta pengawasan (Pasal 284 UU 23/2014). Oleh karena itu, DPRD dan Pemda perlu menjalankan peran masing-masing sebagai pelaksanaan otonomi daerah.

Terakhir, disampaikan bahwa belanja pemerintah pusat tahun 2026 yang langsung diterima manfaatnya bagi masyarakat sebesar 1.376,9 triliun rupiah. Beberapa belanjanya antara lain PKH, PIP/ KIP kuliah/ beasiswa, kartu sembako/ BPNT, bantuan iuran jaminan kesehatan, cek kesehatan gratis dan TB, revitalisasi RS, renovasi/ revitalisasi sekolah, makan bergizi gratis, sekolah rakyat dan sekolah unggul garuda, preservasi jalan dan jembatan, perumahan, bendungan dan irigasi, koperasi desa/ kelurahan merah putih, subsidi non energi berupa subsidi KUR dan pupuk, TPG/ TPD non PNS, subsidi energi, lumbung pangan, Bulog dan cadangan pangan, serta kampung nelayan dan pelabuhan nasional. Ke depan, melalui BPKAD Provinsi Jawa Tengah, kabupaten/ kota akan difasilitasi bagaimana mendapatkan alokasi 1.376,9 triliun rupiah tersebut dengan mem-bridging pada kementerian/ lembaga terkait.