▴HAKORDIA 2025▴ - BPS: Penyelenggaraan Statistik Sektoral Berkualitas untuk Pembangunan Nasional
- Bappenas: Harmonisasi Pusat-Daerah Menjadi Fondasi Utama Pembangunan Lima Tahun ke Depan
- Rapat Koordinasi Perencanaan Pembangunan Daerah berbasis SIPD (Sumatera dan Jawa-Bali)
- Sosialisasi Indeks Ketahanan Nasional Kabupaten Purworejo
- Rapat Koordinasi Penyusunan Dokumen Neraca Bahan Makanan Kabupaten Purworejo Tahun 2025
- Persiapan Penyusunan Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender (RAD PUG)
- koordinasi Pembahasan Rencana Pendapatan Tahun 2027
- Bimtek Pelaporan Pelaksanaan Aksi Konvergensi Stunting Kecamatan
- Paparan Akhir RAD PG di Purworejo Wujudkan Ketahanan Pangan dan Perbaikan Gizi Masyarakat
- Bapperida Purworejo Mengikuti Desk Evaluasi Smart City Tahun 2025
Bapperida Kabupaten Purworejo Mengikuti Zoom Meeting Diseminasi Dukungan Pemerintah untuk Skema KPBU Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2024
Berita Terkait
- Bapperida Kabupaten Purworejo Mengikuti Rapat Koordinasi Forum Penataan Ruang Daerah0
- Bapperida Kabupaten Purworejo Mengikuti Rapat Pembahasan Updating Peta Rawan Erosi0
- Bapperida Purworejo Selenggarakan FGD Penyusunan Masterplan Kawasan Pesisir Selatan Kabupaten Purworejo0
- Paparan Pendahuluan dan FGD dalam rangka Penyusunan Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi0
- Bapperida Purworejo mengikuti Zoom Meeting Sosialisasi DAK PPKT0
- Bapperida Purworejo Mengikuti Rapat Koordinasi Penyelenggaraan SPAM Provinsi Jawa Tengah TA 2025 0
- Bapperida Purworejo Selenggarakan Coaching Clinic 4 Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman Kabupaten Purworejo (PPSP)0
- Bapperida Purworejo Mengikuti Expose Laporan Pendahuluan Penyusunan FS TPA Jetis0
- Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Peningkatan Kapasitas Peran Pemerintah Daerah dalam Program NUFReP0
- FGD Dalam Rangka Penentuan Peruntukan Tanah Negara Yang Akan Disertifikatkan0
Berita Populer
- SURPRISE
- Sosialisasi Fraud Risk Assessment (FRA)
- Kemendagri Selenggarakan Sosialisasi Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
- SOSIALISASI DAK NON FISIK TAHUN ANGGARAN 2021 BIDANG KESEHATAN
- Purworejo Ditunjuk Sebagai Salah Satu Percontohan Mapping Permendagri 90 Tahun 2019
- Bappedalitbang mengikuti Bimbingan Teknis Pemanfaatan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
- LOWONGAN TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (TPM) DAN KOORDINATOR TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (KTPM) PROGRAM STRATEGIS IRRIGATION MODERNIZATION AND URGENT REHABILITATION PROJECT (SIMURP) PADA WILAYAH KERJA
- KOORDINASI PEMANFAATAN TANAH GG
- Sosialisasi Arah Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2024
- Muatan Teknis Substansi Lembaga tentang Perencanaan Menjadi Bekal Bagi Peserta Pelatihan Dasar CPNS Kabupaten Purworejo

SEMARANG - Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesiapan Pemerintah Daerah terhadap penerapan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Keuangan RI, menyelenggarakan Diseminasi Dukungan Pemerintah untuk Skema KPBU Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2024. Acara yang digelar secara hybrid pada tanggal 13 November 2025 ini diikuti oleh Bapperida, BPKPAD dan Bagian Perekonomian Setda dari 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. Pembangunan infrastruktur daerah saat ini menghadapi tantangan kapasitas fiskal APBD yang terbatas, meningkatnya kebutuhan layanan publik, serta kewajiban daerah untuk menyediakan infrastruktur yang efisien, berkelanjutan, dan responsif terhadap pertumbuhan ekonomi. Sementara itu, berbagai sektor prioritas seperti air minum, persampahan, penerangan jalan, jalan daerah, dan fasilitas perkotaan terus membutuhkan investasi besar yang tidak seluruhnya dapat ditopang melalui belanja APBD konvensional.
Skema KPDBU menjadi salah satu instrumen strategis yang ditawarkan Pemerintah Pusat untuk menghadapi kendala tersebut. Melalui KPDBU, Pemda dapat melibatkan investasi swasta dalam penyediaan infrastruktur, tanpa mengalihkan tanggung jawab pelayanan publik, namun dengan memanfaatkan kapasitas pendanaan, keahlian teknis, dan manajemen risiko yang dimiliki swasta. Secara konseptual, KPBU merupakan bentuk kemitraan jangka panjang antara pemerintah dan pihak swasta dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum. Skema ini dirancang untuk mengoptimalkan peran dan sumber daya kedua belah pihak melalui pembagian risiko yang proporsional, efisiensi biaya, dan peningkatan kualitas layanan. KPBU bukanlah proses privatisasi, bukan pula mekanisme pengalihan kewajiban pemerintah dalam penyediaan layanan publik. Sebaliknya, KPBU memberikan ruang bagi investasi swasta untuk berperan aktif dalam pembiayaan, pembangunan, dan pemeliharaan infrastruktur, sementara pemerintah tetap memegang fungsi regulasi, pengawasan, dan penjaminan tersedianya layanan publik yang memadai. Dalam implementasinya, KPBU tidak hanya bertujuan menghasilkan aset fisik, tetapi lebih menekankan pada penyediaan layanan yang berkelanjutan melalui pendekatan life cycle costing. Dengan demikian, setiap proyek KPBU harus memastikan bahwa aspek desain, konstruksi, operasi, hingga pemeliharaan dikelola secara efisien sepanjang periode kerja sama, sehingga kualitas layanan dapat dijaga secara konsisten.
Dari sisi regulasi, KPBU diatur melalui sejumlah peraturan kunci, antara lain Peraturan Presiden mengenai KPBU, Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Peraturan LKPP terkait tata cara pengadaan, serta kebijakan terbaru Kementerian Keuangan mengenai dukungan pemerintah. Harmonisasi regulasi ini menjadi pondasi dalam penyederhanaan prosedur, penajaman analisis pada tahap perencanaan, serta peningkatan transparansi selama proses transaksi. Skema pengembalian investasi dalam KPBU dapat berbentuk: a) Tarif pengguna (user charge), yaitu pembayaran oleh pengguna layanan infrastruktur; b) Pembayaran ketersediaan layanan (availability payment), yaitu pembayaran berkala oleh pemerintah kepada Badan Usaha Pelaksana berdasarkan kinerja layanan; c) Bentuk lainnya, sepanjang sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemilihan skema pengembalian disusun berdasarkan kajian finansial, komersial, dan kemampuan pemerintah maupun pengguna, sehingga proyek tetap feasible dan bankable.
Tahapan KPBU mencakup rangkaian proses perencanaan, penyiapan, transaksi, dan manajemen pelaksanaan. Pada tahap perencanaan, proyek dikaji dari sisi kebutuhan, nilai manfaat ekonomi, serta kesesuaiannya dengan dokumen perencanaan nasional maupun daerah. Tahap penyiapan berfokus pada penyusunan studi pendahuluan atau studi kelayakan dengan lima kajian utama: strategis, ekonomi, komersial, finansial, dan manajemen. Selanjutnya, tahap transaksi meliputi proses prakualifikasi, permintaan proposal, evaluasi penawaran, hingga penetapan pemenang badan usaha. Setelah penandatanganan perjanjian, proyek memasuki tahap pemenuhan pembiayaan, konstruksi, serta operasi hingga masa kerja sama berakhir.
KPBU dapat diinisiasi melalui dua pendekatan utama: a) KPBU atas Prakarsa Pemerintah (solicited), yang berasal dari kebutuhan dan perencanaan sektoral pemerintah; dan b) KPBU atas Prakarsa Badan Usaha (unsolicited), yang diajukan oleh badan usaha dengan mekanisme evaluasi tertentu, termasuk penyampaian Letter of Intent dan studi kelayakan lengkap. Untuk meningkatkan bankability proyek, pemerintah menyediakan berbagai fasilitas dukungan, antara lain Fasilitas Penyiapan Proyek (Project Development Facility), dukungan kelayakan atau Viability Gap Fund, fasilitas penjaminan risiko melalui lembaga penjamin, serta skema pembayaran ketersediaan layanan. Dukungan tersebut ditujukan untuk meningkatkan kepastian proyek, seperti kepastian lahan, kepastian skema pengembalian investasi, kemudahan perizinan, serta kejelasan standar layanan minimum (service level agreement). Melalui desain skema yang komprehensif tersebut, KPBU menjadi alternatif pembiayaan yang sangat relevan di tengah keterbatasan APBN/APBD serta meningkatnya kebutuhan infrastruktur strategis. KPBU juga memberikan nilai tambah berupa peningkatan kualitas layanan, keandalan proses konstruksi, serta pendalaman pasar pembiayaan domestik melalui keterlibatan swasta dalam pembiayaan jangka panjang.
Peran PT PII sebagai Special Mission Vehicle Kementerian Keuangan semakin memperkuat ekosistem KPDBU melalui penjaminan pemerintah, pendampingan penyusunan proyek, peningkatan kapasitas, serta dukungan evaluasi risiko yang memberikan kepastian dan kredibilitas bagi investor serta lembaga pembiayaan. PT PII, terdapat empat pilar dukungan utama yang secara langsung dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah, yaitu: a) Penjaminan Pemerintah. PT PII bertugas memberikan penjaminan terhadap risiko infrastruktur yang berasal dari tindakan atau kelalaian PJPK (Pemda), perubahan kebijakan diskriminatif, keterlambatan persetujuan, hingga risiko termination. Penjaminan ini merupakan credit enhancement yang meningkatkan bankability proyek dan menambah kepercayaan investor serta lender; b) Fasilitas Pendampingan Proyek (PDF). Melalui penugasan dari Kemenkeu, PT PII menyediakan pendampingan penyusunan studi pendahuluan, pra-studi kelayakan, dokumen lelang, market consultation, hingga transaksi. Dukungan PDF memungkinkan Pemda memperoleh dokumen berkualitas tinggi tanpa membebani APBD pada tahap awal; c) Capacity Building dan Advokasi. PT PII menyediakan pelatihan teknis, penyebaran template dokumen, penyusunan modul, serta forum bersama Kantor Bersama KPBU untuk meningkatkan pemahaman OPD tentang KPBU, risiko proyek, penyusunan dokumen teknis, dan struktur pembiayaan; d) Pemantauan Risiko & Proyek. Melalui Joint Monitoring Committee (JMC), PT PII ikut memantau implementasi mitigasi risiko pada tahap konstruksi, operasi, hingga pembayaran AP.
Pelaksanaan KPDBU memerlukan tata kelola yang kuat dan komitmen dari pimpinan daerah karena mencakup proses jangka panjang. Berdasarkan panduan Kemenkeu dan praktik PT PII, tahapan tersebut meliputi:
a) Tahap Perencanaan
Berlangsung ±3 bulan, mencakup: Identifikasi kebutuhan infrastruktur dan penilaian awal proyek potensial; Penyusunan Studi Pendahuluan: ruang lingkup, estimasi biaya, analisis kelayakan awal, dan kesesuaian dengan RPJMD/RPJMN; Pembentukan Simpul KPBU dan Pokja KPBU melalui SK Kepala Daerah; Koordinasi awal dengan DPRD terkait kesiapan AP (Availability Payment) dan dukungan politik; dan Pengajuan PPP Book ke Bappenas dan pengajuan Fasilitas PDF ke Kemenkeu.
b) Tahap Penyiapan dan PDF
Berlangsung ±9 bulan, mencakup: Penyusunan Pra Studi Kelayakan (Pre-FS), Analisis Risiko, Draft KPBU Agreement, dan Dokumen Lelang; Market sounding dan konsultasi pasar; Penilaian penjaminan awal oleh PT PII; Penguatan koordinasi dengan Kemendagri untuk Rekomendasi RKMKL; dan Monitoring pelaksanaan PDF antara Pemda, Kemenkeu, dan PT PII.
c) Tahap Transaksi
Berlangsung ±2 bulan atau lebih sesuai kompleksitas, meliputi: Pelaksanaan lelang KPBU melalui proses yang transparan dan kompetitif; Pemilihan BUP (Badan Usaha Pelaksana); Penandatanganan Perjanjian KPBU dan Perjanjian Penjaminan dan Finalisasi skema pembayaran AP dan persiapan Financial Close.
d) Tahap Implementasi
Meliputi: Konstruksi oleh BUP dengan pengawasan OPD teknis. Monitoring risiko oleh Joint Monitoring Committee (JMC); Pengoperasian layanan oleh BUP sesuai standar kinerja (KPIs); Pembayaran AP berbasis kinerja (performance-based AP).
PT PII menggarisbawahi beberapa faktor strategis yang menentukan keberhasilan proyek KPDBU:
- Komitmen Kepala Daerah dan OPD Teknis untuk menjaga keberlanjutan program lintas tahun anggaran dan suksesi.
- Kualitas kelembagaan daerah melalui pembentukan Simpul KPBU, Pokja KPBU, dan Panitia Pengadaan.
- Harmonisasi eksekutif–legislatif, terutama untuk penganggaran AP dan dukungan regulasi daerah.
- Pemahaman teknis yang memadai melalui capacity building intensif.
- Koordinasi antar-OPD yang efektif, terutama Bappeda, BPKAD, Dinas teknis, dan Bagian Hukum.
- Keterbukaan terhadap opsi-opsi pembiayaan inovatif dan evaluasi struktur risiko proyek.
Beberapa project KPBU yang dianggap berhasil yaitu pengadaan Alat Penerangan Jalan (APJ) di Kab. Madiun; Pembangunan jalan tolt rase Demak Semarang dan Pembangunan SPAM di Pekanbaru.
- Pengadaan PJU di Kabupaten Kebumen. Beberapa menunjukkan manfaat nyata implementasi KPDBU:
- Penurunan tagihan listrik sebesar 53–56% setelah penggantian lampu LED dan pemasangan sistem meterisasi.
- Peningkatan Pajak Penerangan Jalan dari Rp21–23 M per tahun menjadi Rp33 M pada 2024.
- Nilai investasi Rp101 miliar dengan masa konsesi 10 tahun.
- Efisiensi biaya pemeliharaan yang sebelumnya mencapai Rp3 miliar/tahun.
- Peningkatan manfaat sosial berupa penciptaan lapangan kerja dan peningkatan aktivitas ekonomi malam hari.
- Proyek Jalan Tol Semarang–Demak. Projek ini merupakan salah satu proyek KPBU yang dinilai berhasil karena mampu mengintegrasikan pembangunan infrastruktur jalan tol dengan penyelesaian persoalan lingkungan, khususnya banjir rob yang selama ini mengganggu jalur Pantura pada segmen Kaligawe–Sayung. Proyek ini tidak hanya melayani kebutuhan konektivitas wilayah, tetapi juga dirancang sebagai tanggul laut yang berfungsi mengurangi genangan dan meningkatkan ketahanan wilayah pesisir Kota Semarang dan Kabupaten Demak. Penerapan KPBU pada proyek ini memperlihatkan bagaimana investasi swasta dapat mengambil peran signifikan dalam pengembangan infrastruktur sambil memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan bagi masyarakat. Proyek ini dikembangkan melalui konsorsium PT PP (Persero) Tbk dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sebagai pemegang saham Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), dengan masa konsesi 50 tahun untuk pengoperasian ruas tol sepanjang 26,40 km. Ruas tersebut terbagi atas Seksi 1 sepanjang 10,39 km yang memperoleh dukungan pemerintah, serta Seksi 2 sepanjang 16,01 km yang dikerjakan sepenuhnya oleh badan usaha. Skema ini menunjukkan bagaimana pembagian peran antara pemerintah dan badan usaha dapat dilakukan untuk memastikan kelayakan teknis maupun finansial suatu proyek KPBU. Dari aspek teknis, pembangunan jalan tol ini menerapkan berbagai teknologi perkerasan sesuai kondisi lapangan, seperti slab on pile, perkerasan lentur, elevated road, serta konstruksi tanggul laut. Di samping itu, pembangunan fasilitas seperti jembatan, simpang susun, gerbang tol, rest area, dan kolam retensi memperlihatkan kompleksitas proyek yang membutuhkan koordinasi erat antara berbagai pihak, termasuk BPJT, Kementerian PUPR, PT PPSD, konsultan teknik, dan lembaga keuangan pendukung. Proses pengadaan tanah yang melibatkan LMAN melalui skema Dana Talangan Tanah (DTT) juga menjadi faktor kunci percepatan pelaksanaan di lapangan. Dalam aspek proses bisnis KPBU, PT PPSD meliputi perencanaan, penyiapan, transaksi, konstruksi, hingga pengoperasian jalan tol. Setiap tahap memerlukan persyaratan administrasi, evaluasi kelayakan, serta analisis risiko yang ketat sesuai pedoman KPBU. Penjelasan mengenai kelayakan investasi yang mencakup perhitungan NPV, IRR, Payback Period, dan Profitability Index menunjukkan bahwa proyek ini dirancang dengan mempertimbangkan keberlanjutan finansial badan usaha. Melalui pendekatan ini, investor memiliki keyakinan bahwa proyek mampu memberikan tingkat pengembalian yang layak, sementara pemerintah dapat memastikan infrastruktur berjalan sesuai standar kinerja.
- Pembangunan SPAM Pekanbaru. Proyek tersebut dilatarbelakangi dari kondisi awal pelayanan air minum Kota Pekanbaru yang sangat terbatas. Berdasarkan data Feasibility Study tahun 2019, cakupan pelayanan Perumda Air Minum Tirta Siak hanya mencapai 9,3% dari total penduduk sekitar 900 ribu jiwa. Minimnya investasi dalam perawatan dan pengembangan infrastruktur menyebabkan kualitas air, kontinuitas pasokan, dan tingkat kepuasan pelanggan berada pada kondisi yang tidak optimal. Sebagian besar masyarakat masih mengandalkan air tanah, sementara kondisi eksisting Instalasi Pengolahan Air (IPA) menunjukkan dampak minimnya pemeliharaan selama bertahun-tahun. Di sisi lain, keterbatasan pendanaan APBD dan tidak tercapainya target pendanaan RPJMN 2015–2019 memperkuat kebutuhan akan model pembiayaan alternatif yang mampu menjawab persoalan mendasar ini. Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Tirta Siak kemudian menginisiasi proyek KPBU untuk mengembangkan SPAM secara menyeluruh, sekaligus mempercepat peningkatan akses layanan. Dukungan regulasi diperkuat melalui Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pengembangan SPAM. Melalui skema KPBU, Pemda memperoleh pendampingan dari PT SMI dalam penyiapan dokumen serta pendampingan teknis. PJPK ditetapkan kepada Perumda Air Minum Tirta Siak, sementara Badan Usaha Pelaksana (BUP) yang akhirnya ditunjuk adalah PT PPTM. Proyek ini menggunakan skema gabungan Rehabilitate-Operate-Transfer (ROT) dan Build-Operate-Transfer Plus (BOT+), sebuah pendekatan yang dinilai paling efektif karena dapat memperbaiki pelayanan dengan cepat melalui rehabilitasi aset eksisting, sekaligus menambah kapasitas baru tanpa membebani APBD dan APBN secara total. Proses perencanaan proyek dimulai sejak tahun 2016 melalui penyusunan studi permintaan air (Real Demand Survey), penyusunan Studi Kelayakan, serta penyusunan dokumen lingkungan (ANDAL). Proses lelang dilaksanakan pada tahun 2020 dengan melibatkan beberapa konsorsium hingga akhirnya terpilih dua peserta yang memenuhi persyaratan dan melanjutkan proses evaluasi. Penguatan struktur pembiayaan dilakukan melalui dukungan Viability Gap Fund (VGF) dari Kementerian Keuangan, yang persetujuan awalnya diterbitkan pada tahun 2020 dan persetujuan finalnya pada tahun 2021. Dukungan VGF ini signifikan dalam menurunkan tarif air curah yang dibayar oleh PDAM, sehingga tarif pelanggan dapat tetap terjangkau, dengan rata-rata tarif pelanggan sekitar Rp 4.600/m³ dibandingkan tarif keekonomian sebesar Rp 6.209/m³. Pada tahun 2021, proyek memasuki tahap pemenuhan persyaratan pendahuluan, dilanjutkan dengan konstruksi tahap pertama dan rehabilitasi IPA eksisting hingga tahun 2022. Pada September 2022, proyek memasuki fase Commercial Operation Date (COD) Fase A yang menandai seluruh fasilitas utama sudah dapat beroperasi. Pada fase ini, BUP berhasil menyelesaikan revitalisasi IPA eksisting yang selama ini tidak terawat, sehingga mampu memberikan output air minum dengan kualitas dan kontinuitas yang jauh lebih baik. Selanjutnya, proyek memasuki tahap pembangunan jaringan perpipaan tambahan sesuai ketentuan perjanjian kerja sama. Proyek ini dirancang untuk melayani 7 kecamatan dan 31 kelurahan dengan kapasitas produksi total mencapai 750 liter per detik, atau penambahan kapasitas 250 liter per detik dari kapasitas awal. Jaringan perpipaan yang dibangun mampu melayani sekitar 61.000 sambungan rumah (SR), sehingga memperluas jangkauan layanan air minum Kota Pekanbaru secara signifikan. Manfaat yang dirasakan masyarakat sangat jelas terlihat dari peningkatan kualitas layanan air minum dan meningkatnya kepuasan pelanggan (Customer Satisfaction Score) hingga 96,03%. Rehabilitasi fasilitas lama serta penghapusan pipa-pipa tua seperti ACP dan GRP juga mengurangi kehilangan air non-revenue water (NRW), sehingga kinerja layanan menjadi lebih efisien.
Berdasarkan kajian tersebut, direkomendasikan langkah-langkah strategis sebagai berikut:
- Menginisiasi identifikasi sektor prioritas (air minum, APJ, persampahan, jalan, fasilitas perkotaan) yang berpotensi masuk KPDBU.
- Menyusun SK Kepala Daerah tentang pembentukan Simpul KPBU dan Pokja KPBU dengan komposisi lintas-OPD.
- Melaksanakan capacity building bersama PT PII dan Kantor Bersama KPBU dalam waktu dekat.
- Menyiapkan Dokumen Studi Pendahuluan untuk pengajuan PDF ke Kemenkeu.
- Mengintensifkan komunikasi formal dengan DPRD terkait rencana AP berbasis kinerja.
- Mengembangkan rencana jangka panjang KPDBU yang terintegrasi dengan RPJMD dan RKPD.(/fse)









